Perjanjian Internasional sarat akan pertukaran informasi antar negara, karena masing masing negara membutuhkan data dan dokumen yang berhubungan dengan pajak dalam mengawasi perusahaan multinasional.
Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
a. mencegah penghindaran pajak;
b. mencegah pengelakan pajak;
c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/ atau
d. mendapatkan Informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.
Manfaat Pertukaran Informasi, Kenapa perlu Pertukaran Informasi Pajak Internasional
Pertukaran informasi antar yurisdiksi memiliki tiga tujuan administrasi perpajakan, tujuan tersebut diantaranya,
1. Informasi yang diperoleh dari negara mitra dapat digunakan untuk memastikan fakta fakta terkait penghasilan dan modal dari Wajib Pajak.
2. Informasi yang diperoleh dari negara mitra dapat digunakan membantu negara tersebut dalam proses pengadministrasian dan atau menegakan hukum hukumnya sendiri dalam negeri.