Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 03 - Diskursus Kritik Pada PMK No. 39/PMK.03/2017 - Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

26 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 26 Maret 2024   00:54 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian Internasional sarat akan pertukaran informasi antar negara, karena masing masing negara membutuhkan data dan dokumen yang berhubungan dengan pajak dalam mengawasi perusahaan multinasional.

Sumber OECD (2022)
Sumber OECD (2022)

Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:

a. mencegah penghindaran pajak;

b. mencegah pengelakan pajak;

c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/ atau

d. mendapatkan Informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.

Manfaat Pertukaran Informasi, Kenapa perlu Pertukaran Informasi Pajak Internasional

Pertukaran informasi antar yurisdiksi memiliki tiga tujuan administrasi perpajakan, tujuan tersebut diantaranya,

1. Informasi yang diperoleh dari negara mitra dapat digunakan untuk memastikan fakta fakta terkait penghasilan dan modal dari Wajib Pajak.

2. Informasi yang diperoleh dari negara mitra dapat digunakan membantu negara tersebut dalam proses pengadministrasian dan atau menegakan hukum hukumnya sendiri dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun