Manfaat Implementasi AEO
Dalam implementasi AEO di Indonesia, ada beberapa sasaran program yang akan dicapai diantaranya Secure and safe Supply Chain, Adanya partisipasi aktif Peserta AEO dalam pengamanan rantai perdagangan, Praktek business yang efisiensi bagi Peserta AEO, Simplifikasi Prosedur Kepabeanan, Pemenuhan dan Pengakuan Standar Internasional.Â
Dengan berbagai manfaat dalam proses  implementasi AEO diantaranya, bagi operator ekonomi dapat mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik. Pengakuan Internasional, perusahaan AEO maka akan diakui seluruh dunia karena dianggap perusahaan yang safe and secure  serta sebagai mitra bisnis yang  patuh  dan  taat  dalam  perdagangan internasional.Â
Selain itu, manfaat yang didapat bagi DJBC maka AEO dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya. Dan bagi negara, maka impelementasi AEO menjadikan negara tersebut diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan intenasional karena menerapkan safety and security dalam logistic supply chain sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Mengapa AEO Â dan Pelaporan Otomatis perpajakan Diperlukan?
Proses pengiriman dan keterbukaan informasi bagi perusahaan multinasional sangat penting dalam rangka pelaksanaan peraturan perpajakan, dengan implementasi AEO maka setiap negara membutuhkan informasi keuangan dan dokumen lainya untuk mendeteksi dan mencegah hilangnya potensi pajak yang dapat diambil.Â
Seperti indonesia, sekarang sedang mengupayakan masalah tax potential dan tax effort. Tax potensial itu sendiri merupakan jumlah potensi pajak maksimum yang mungkin akan didapat atau diterima oleh pemerintah dalam rentang waktu tertentu. Sedangkan tax effort merupakan sejauh mana pemerintah menggunakan instrumen pajak dalam upaya tax potential.
Keterbukaan informasi dalam perpajakan (tax transparency) merupakan suatu kondisi dimana semua informasi yang terkait dengan wajib pajak dan usahanya dapat diakses dan diperoleh oleh otoritas perpajakan dengan lengkap begitupun dengan negara lain yang membutuhkan akses informasi bagi perusahaan yang beroperasi di batas wilayah negara tersebut.Â
Hal ini menjelaskan bahwa tidak terdapat informasi yang tidak diungkapkan dalam pelaporan perpajakan. Melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam pemeriksaan perpajakan, Pemerintah telah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang juga telah disahkan sebagai Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 . Dalam UU ini disebutkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain untuk secara rutin menyampaikan informasi rekening keuangan nasabahnya kepada otoritas pajak.Â
Beberapa poin penting dalam UU No 9 Tahun 2017 ini adalah sifat perolehan informasi terdiri dari dua jenis yaitu pertukaran informasi secara otomatis dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Â Informasi yang diminta juga tidak hanya meliputi rekening keuangan, tetapi juga informasi lain jika diperlukan.
Mulai tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak, selaku otoritas jasa perpajakan di Indonesia telah melaksanakan keterbukaan informasi melalui automatic exchange of information (AEoI). Automatic Exchange of Information sebagai instrumen dalam rangka mendukung penelusuran peningkatan kekayan