Mohon tunggu...
Alifiya
Alifiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik

Fy_va18

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan terhadap Saksi Hukum di Indonesia

30 Juni 2022   19:57 Diperbarui: 30 Juni 2022   20:13 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia, maka perlindungan terhadap saksi kini dilakukan oleh sebuah lembaga khusus yang lebih dikenal dengan sebutan, "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban". 

Pada dasarnya tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukanlah hal baru. Tugas dan fungsi perlindungan saksi dan korban telah ada pada kepolisian yang bertugas sebagai penyidik/penyelidik , jaksa sebagai penuntut umum serta hakim

Diperlukan upaya buat melindungi saksi  lantaran saksi  memilih bukti kejahatan. Namun, mengimplementasikan pernyataan itu tidak mudah. Saksi bisa mengalami ketakutan berdasarkan pelaku tindak pidana & terkadang mengancam nyawanya. 

Bahkan, saksi sering kali dibayar/dibeli oleh penjahat buat bersaksi atas nama penjahat. Berdasarkan hal tersebut, proteksi saksi dibutuhkan. Kami berterima kasih pada pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi buat institusionalisasi proteksi saksi. Kehadiran LPSK sangat dibutuhkan buat mendukung penegakan aturan pada Indonesia.  

LPSK  tidak boleh secara tegas mematuhi undang-undang yang mengatur LPSK (UU No. 13 Tahun 2006) pada menjalankan tugas & fungsinya. Seluruh jajaran LPSK wajib  mempunyai kemampuan berinovasi & diskresi pada memahami & memaknai undang-undang sebagai akibatnya kekurangan yang terdapat bisa diprediksi menggunakan baik. 

Tentu saja, ini dibutuhkan supaya fitur Perlindungan Saksi bisa berfungsi menggunakan baik. Pertama-tama, seluruh angkatan LPSK mempunyai pemahaman & profesionalisme yang tinggi terhadap forum ini &  tidak akan pernah  memperbaiki rakyat & lingkungan menggunakan sendirinya, termasuk upaya buat melaksanakan amandemen undang-undang.

Referensi

Jayadi, A., 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Sanksi. El-Iqtishady Volume 2 Nomor 1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun