4) tempat bermain anak-anak, dan tempati hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup;
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
4k: akan dilakukan uji coba protokol kesehatannuntuk tempat wisata tertentu dengan ketentuane sebagai berikut:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahuni dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;