Mohon tunggu...
Triwisaksana Sani
Triwisaksana Sani Mohon Tunggu... -

Akun pribadi. Waka DPRD DKI Jakarta. Fraksi PKS. Alumni Birmingham, Trisakti, Boedoet.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Penertiban Kawasan Kalijodo dan Harapan Konsistensinya

1 Maret 2016   13:38 Diperbarui: 1 Maret 2016   14:11 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemprov DKI Jakarta bersama dengan aparat TNI dan Kepolisian akhirnya melaksanakan langkah penertiban bangunan di Kalijodo, sebagai salah satu kawasan hiburan dan prostusi di Jakarta pada senin kemarin. Penutupan dan penertiban ini dilakukan terutama setelah terjadinya peritiwa motor yang tertabrak oleh mobil yang pengemudinya dalam keadaan mabuk setelah mencari hiburan di kawasan Kalijodo. 

Langkah ini tentu layak diapresisi dan didukung sebagaimana penertiban dan penutupan lokasi prostitusi besar Kramat Tunggak pada masa lalu oleh Pak Sutiyoso atau kawasan Dolli di Surabaya oleh Bu Tri Rismaharini, Walikota Surabaya. Demikian pula peran yang cukup besar dari Polda Metro Jaya maupun TNI dalam mendukung pelaksanaan penertiban ini. Bagaimanapun, kegiatan prostitusi bertentangan dengan nilai-nilai religius masyarakat Indonesia termasuk warga Jakarta maupun nilai-nilai ketimuran bangsa ini. Apalagi di kawasan ini kemudian juga ditemukan bentuk-bentuk tindak pelanggaran hukum lainnya.

Kalijodo sendiri berada di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Nama Kalijodo berasal dari tradisi mencari jodoh di kalangan etnis Tionghoa yang mendiami Jakarta pada masal lalu dengan berperahu di sepanjang kawasan Kali Angke pada waktu tertentu pada awal 1900-an. Tradisi ini kemudian berkembang menjadi sekedar mencari perempuan untuk hiburan sesaat. Kegiatan ini kemudian menjadi cikal-bakal kegiatan prodtitusi di kawasan tersebut.

 Menurut pengamat sejarah JJ Rizal, awal mulanya pergeseran dari tradisi Tionghoa ke kegiatan prostitusi pada tahun 1950-an ini karena karena digusurnya kawasan hiburan di daerah Senen sehingga mereka pindah ke Kalijodo. Bisa dibilang Kalijodo adalah salah satu, tempat prostitusi yang tertua di Jakarta dan tetap dibiarkan hidup hingga kini.

Langkah untuk membersihkan tempat prostitusi dan hiburan yang melanggar kesusilaan, apalagi yang menjadi sumber munculnya kriminalitas lain seperti kawasan Kalijodo ini tentu perlu didukung. Dalam sejarahnya juga berkali-kal terjadi keributan massa di kawasan ini, baik yang melibatkan hanya sedikit orang (pengunjung) maupun kelompkk massa yang melibatkan banyak orang. Dari mulai pertengkaran akibat mabuk dari minuman keras yang dijual bebas disini, maupun kerusuhan antar kelompok akibat berebut penguasaan kawasan dan setoran keamanan. Pelibatan TNI dan Polri dalam upaya penertiban ini juga langkah yang tepat karena potensi kerusuhan yang muncul akibat penertiban ini, meskipun langkah pertama tetap harus dengan pendekatan persuasif.

Konsistensi dalam Penertiban

Lebih dari itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu konsisten untuk menutup tempat prostitusi lain yang berlindung dibalik nama hotel, pijat dan spa, karaoke dan tempat hiburan lain. Sudah menjadi rahasia umum bahwa beberapa tempat hiburan, hotel serta pijat dan spa di kawasan Mangga Besar, Ancol dan sekitarnya juga menjadi tempat prostitusi dan menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) kelas menengah dan atas, termasuk dari luar negeri. 

Jika Pemprov DKI ingin konsisten memberantas tempat dan kegiatan prostitusi, maka tempat-tempat ini juga harus ditertibkan. Jangan menunggu sampai terjadi peristiwa yang memakan korban seperti pada penutupan diskotek Stadium atau kawasan Kalijodo ini. Kegiatan hiburan malam dengan bumbu prostitusi di hotel ini juga merugikan Pemprov DKI dari sisi penerimaan pajak, karena tempat-tempat itu membayar pajak atas nama pajak hotel, meskipun hampir separuh ruangan yang ada justru untuk tepat hiburan dan didalamnya ada praktek prostitusi.

Penertiban kawasan Kalijodo juga dilakukan dengan alasan kawasan ini berada di jalur hijau dan bantaran sungai. Dari penertiban yang dilakukan, kawasan ini nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam rangka mengejar target RTH sebesar 30%. Langkah ini juga patut diapresasi karena selain Jakarta masih perlu banyak RTH, juga dalam rangka penegakan atas Rencana Tata Ruang di Jakarta. Sehingga bangunan yang berdiri diatas lahan yang peruntukannya adalah lahan hijau harus ditertibkan. 

Namun Pemda DKI juga harus konsisten untuk menertibkan bangunan lain yang juga berada di lahan hijau dan bantaran sungai, termasuk bangunan mall megah atau superblok (apartemen dan pusat belanja). Beberapa mall dan superblok lainnya berdiri diatas lahan hijau yang mengurangi resapan air di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta perlu tegas untuk menertibkan bangunan-bagunan ini dan tidak mudah begitu saja meminta kompensasi pembangunan taman oleh pengembang yang melanggar peruntukan lahan. Kompensasi hanya boleh diberikan kepada pengembangan yang melebihi Koefisien Luas bangunan (KLB), bukan yang membangun di lahan yang peruntukannya tidak sesuai. 

Penanganan Pasca Penertiban

Aspek lain yang perlu diperhatikan dalam penertiban Kalijodo adalah masalah penanganan warga akibat penertiban itu. Ada dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama adalah penempatan warga yang rumahnya ditertibkan. Kedua adalah dampak yang muncul pasca penertiban dan penggurusan. Terkait dengan penempatan warga yang rumahnya ditertibkan dan digusur, Pemprov DKI perlu meneliti surat-surat kepemilikan tanah dari warga di kawasan tersebut. Jika warga memiliki surat kepemilikan tanah yang sah seperti sertifikat atau akta, maka layak untuk dipertimbangkan untuk diberikan penggantian sesuai harga yang berlaku. 

Namun jika tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah, maka sebaiknya tidak perlu diberikan penggantian, namun dicarikan lokasi untuk relokasi warga. Langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menyediakan Rusun di Pulogebang dan Marunda untuk rekolasi warga Kalijodo sudah sesuai. Namun pembinaan terhadap warga yang direlokasi harus dilakukan, jangan sampai prostitusi jadi justru berpindah tempat. Demikian pula, masyarakat yang direkolasi harus diberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang relokasi yang dilakukan dan ketentuan tinggal di Rusun yang ditempat, seperti berapa lama mereka bisa tinggal, apa hak dan kewajiban mereka tinggal di relokasi serta peraturan dan tata tertib yang harus diikuti.

Kedua, sebagaimana yang disampaikan JJ Rizal, Pemprov DKI harus memperhatikan betul rekayasa dan efek sosial lainnya yang muncul setelah penggusuran. Belajar dari penertiban kawasan ini sebelumnya, jika rekayasa sosial tidak dilakukan, kawasan tersebut akan kembali menjadi lokalisasi secara perlahan, atau para PSK akan berpindah ke lokasi yang lain. Demikian pula dampaknya terhadap anak-anak yang tinggal di kawasan prostitusi tersebut, harus mulai dijauhkan dari kegiatan hiburan orang dewasa yang selama ini telah meracuni pikiran anak-anak tersebut. Para PSK itu harus dibina secara serius dan tuntas, hingga mereka bisa keluar dari profesi tersebut, kembali ke kampung atau memilih pekerjaan yang baik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun