Mohon tunggu...
Tri Widianingrum
Tri Widianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi komunikasi

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Sudah Sesuai dengan Tujuannya?

10 Desember 2021   22:18 Diperbarui: 11 Desember 2021   01:58 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara terminologi omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Tujuan UU Cipta Kerja adalah melakukan perbaikan ekosistem investasi serta kemudahan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam rangka penciptaan lapangan kerja. Namun apakah sudah sesuai dengan tujuannya? Nyatanya banyak sekali pengangguran di Indonesia, bahakan yang sudah melamar kerja dengan spesifikasi bagus saja belum tentu di terima.

Bicara tentang omnibuslaw ini tidak henti dengan banyak permasalahan didalamnya, salah satu contohnya pada masyarakat yang menuai sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya adalah memberikan peraturan yang rapi, memberikan keringanan dari segi biaya dan waktu, dan mempermudahkan investasi dan menjamin keselarasan hukum secara horizontal dan vertikal. Lalu sisi negatifnya adalah mempersulit implementasi dalam masyarakat juga mempengaruhi kesadaran akan norma pancasila.

Contoh berikutnya tentang pengesahan RUU cipta kerja terlalu tergesa-gesa, ada beberapa kejanggalan yang terjadi seperti pembahasan UU Cipta Kerja ini dilakukan dimasa pandemi Covid-19 yang mengahruskan sistemnya tertutup, dimasukannya sidang paripurna sampai saat sudah disahkan naskah UU Cipta Kerja masih difinalisasi yang konon katanya takut ada typo dan hampir seribu halaman tetapi pembahasannya sangat singkat.

Lalu bagaimana dengan buruh, apakah dirugikan? Sejak diciptakannya UU Cipta Kerja ini banyak menuai kritik baik dari buruh maupun akademis. Ada beberapa point yang dinilai merugikan pekerja yaitu sistem kerja kontrak, praktik outsourcing meluas, waktu kerja eksploitatif, berkurangnya hak cuti dan istirahat dan rentan terkena Phk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun