Pelarangan ekspor mineral mentah Bauksit pada Bulan Juni 2023 oleh pemerintah sepertinya tetap akan terelisasi tanpa ada posisi tawar, hal ini berdampak pada semua sektor yang berkaitan dengan pertambangan bauksit di Indonesia.
Salah satu alasan kuat pelarangan ekspor bauksit adalah terkait dengan rendahnya komitment beberapa perusahaan tambang dalam merealisasikan pembangunan smalter untuk mendukung program hilirisasi mineral bauksit.Â
Beberapa solusi yang disampaikan oleh pemerintah kepada perusahaan bauksit menjelang penutupan keran eksport bauksit adalah perusahaan dapat menjual hasil tambang mineralnya kepada perusahaan dalam negeri yang telah memiliki smalter. Disisi lain kapasitas smalter yang ada didalam negeri juga belum tentu dapat menampung bauksit yang berputar didalam negeri. Dimana dengan penutupan keran eksport bauksit, terdapat kurang lebih 38 Juta Ton per tahun produksi bauksit di Indonesia yang harus dipikirkan kedepannya.
Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dampak pelarangan ekspor bauksit langsung dirasakan oleh beberapa perusahaan tambang yang merespon kebijakan pemerintah dengan menghentikan kegiatan oprasional perusahaan dan secara otomatis melakukan pengurangan karyawan secara signifikan dan terdapat kurang lebih 1.019 tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu opsi untuk mengurangi biaya dan hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan hilangnya mata pencaharian dan berkurangnya perputaran ekonomi diwilayah pertambangan.Â
Tantangan Mendapat Keuntungan
Kebijakan penutupan keran eksport dinilai merugikan beberapa sektor secara langsung salah satunya adalah perusahaan Tambang yang telah berkomitmen dengan membangun smalter namun juga mendapat pelarangan yang sama oleh pemerintah tanpa adanya pengecualian. Beberapa pengamat di Indonesia juga mengkritik kebijakan tersebut salah satunya adalah pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmi Radhi, dikutip dari ekonomi.bisnis.com, bahwa keuntungan dapat diraih pemerintah apabila Indonesia bisa menghasilkan banyak industri turunan (hilirisasi), disisi lain kapasitas smalter yang terbatas menjadi tantangan tersendiri dari tujuan negara untuk memperoleh cuan yang besar.
Potensi Kehilangan Pendapatan Negara
Beberapa artikel media online juga menyebutkan adanya potensi kehilangan negara sebesar US$ 49,6 Juta atau setara Rp 4,26  Triliun (dikutip dari kontan.co.id) terkait dengan stop keran eksport bauksit. Selain adanya potensi pendapatan negara yang berkurang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor pajak di wilayah pertambangan juga akan berkurang secara signifikan.
Dari berbagai permasalahan yang ada terkait dengan pelarangan eksport bauksit di Bulan Juni 2023 ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terkait dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Sehingga dampak negatif bagi beberapa sektor yang berhubungan langsung dengan adanya pelarangan ekspor bauksit ini tidak terjadi. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H