2. Harta Peribadi (Harta Pribadi): Harta peribadi adalah harta yang dimiliki oleh individu dan tidak diwariskan melalui jalur ibu. Ini adalah harta yang seseorang peroleh melalui usaha atau pemberian dari pihak lain. Harta peribadi termasuk penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, atau investasi pribadi. Harta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!