Mohon tunggu...
Tri Wardoyo
Tri Wardoyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selamanya. Dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok pagi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisa Harta Menurut Hukum Adat Minangkabau

17 Oktober 2023   22:21 Diperbarui: 17 Oktober 2023   22:55 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Harta Peribadi (Harta Pribadi): Harta peribadi adalah harta yang dimiliki oleh individu dan tidak diwariskan melalui jalur ibu. Ini adalah harta yang seseorang peroleh melalui usaha atau pemberian dari pihak lain. Harta peribadi termasuk penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, atau investasi pribadi. Harta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun