Mohon tunggu...
Tri Wardoyo
Tri Wardoyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selamanya. Dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok pagi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisa Harta Menurut Hukum Adat Minangkabau

17 Oktober 2023   22:21 Diperbarui: 17 Oktober 2023   22:55 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarisan hukum adat Minangkabau adalah sistem warisan tradisional yang berasal dari budaya Minangkabau di Sumatra Barat, Indonesia. Dalam budaya ini, warisan harta benda dan tanah tidak diwariskan secara patrilineal (berdasarkan garis keturunan ayah), seperti yang umumnya terjadi di banyak budaya lain. Sebaliknya, sistem ini mengikuti pola matrilineal, yang berarti warisan ditransmisikan melalui garis keturunan ibu.

Dalam sistem warisan Minangkabau, rumah adat atau "rumah gadang" adalah pusat penting. Rumah ini dimiliki dan diwariskan oleh kaum perempuan dalam keluarga. Anak perempuan adalah pewaris utama rumah adat, dan anak laki-laki akan tinggal di sana setelah menikah. Ini mencerminkan peran penting perempuan dalam budaya Minangkabau. Sistem ini juga mengakui adanya warisan budaya, termasuk nilai-nilai adat, tradisi, dan pengetahuan, yang juga diwariskan dari generasi ke generasi. Ini mencerminkan pentingnya mempertahankan identitas budaya Minangkabau yang kaya.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pengaruh hukum nasional Indonesia telah mengubah beberapa aspek dari sistem warisan adat Minangkabau. Meskipun demikian, tradisi ini masih berperan penting dalam budaya Minangkabau dan merupakan bagian penting dari warisan budaya Indonesia secara keseluruhan. Maka dari itu kami melakukan study kasus wawancara kepada salah satu tokoh Masyarakat Minang (Julkifli S.pd).

Sistem kewarisan adat Minangkabau memiliki prinsip utama yang sangat penting dalam budaya mereka, yaitu prinsip "matrilineal" atau warisan melalui jalur ibu. Prinsip ini merupakan ciri khas budaya Minangkabau dan memiliki pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kepemilikan tanah, harta warisan, dan struktur sosial. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang prinsip-prinsip utama dalam sistem kewarisan adat Minangkabau:

1. Matrilinealitas: Sistem kewarisan adat Minangkabau didasarkan pada garis keturunan ibu. Ini berarti bahwa anak-anak dianggap sebagai bagian dari keluarga ibu dan mewarisi harta keluarga dari pihak ibu. Kekayaan, tanah, dan harta lainnya ditransfer dari ibu kepada anak perempuan dan anak laki-laki melalui jalur ibu. Warisan tersebut tetap dalam keluarga ibu dan tidak diwariskan ke keluarga suami.

2. Rumah Gadang: Rumah tradisional Minangkabau, yang dikenal sebagai "Rumah Gadang," memiliki peran penting dalam sistem kewarisan. Rumah ini merupakan pusat keluarga matrilineal dan menjadi tempat tinggal bagi beberapa generasi keluarga yang terkait melalui ibu. Rumah Gadang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta warisan keluarga.

3. Penghormatan terhadap Peran Wanita: Dalam budaya Minangkabau, peran perempuan sangat dihormati. Mereka adalah pemimpin keluarga matrilineal dan memiliki peran penting dalam menjaga dan mengelola harta keluarga. Wanita Minangkabau juga sering kali memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan adat.

4. Adat dan Adat Istiadat: Sistem kewarisan adat Minangkabau juga sangat terkait dengan tradisi dan adat istiadat mereka. Upacara adat, seperti pernikahan dan pemakaman, memainkan peran penting dalam memastikan pengakuan dan pelaksanaan sistem kewarisan yang sesuai dengan prinsip matrilineal.

5. Keberlanjutan Budaya: Sistem kewarisan adat Minangkabau telah ada selama berabad-abad dan menjadi bagian integral dari identitas budaya mereka. Meskipun pada saat ini terdapat pengaruh modernisasi, banyak keluarga Minangkabau masih mempertahankan prinsip matrilineal dalam warisan mereka sebagai bagian dari pelestarian budaya mereka.

Prinsip-prinsip ini mencerminkan nilai-nilai kesetaraan gender dan rasa saling mendukung dalam masyarakat Minangkabau. Sistem kewarisan adat ini telah memainkan peran penting dalam membentuk identitas dan struktur sosial masyarakat Minangkabau selama berabad-abad.

Dalam adat Minangkabau, harta pusaka diwariskan melalui sistem kewarisan matrilineal, yang berarti bahwa harta tersebut diwariskan melalui jalur ibu. Prosesnya bisa dijelaskan dengan cara berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun