Mohon tunggu...
Tri Wahyuni
Tri Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Saya adalah mahasiswa ilmu politik yang tertarik dengan isu isu seputar pemerintahan, kemanusiaan, dan media

Selanjutnya

Tutup

Politik

KIP dalam Pembangunan Sebagai Usaha Demokratisasi di Desa

8 November 2024   12:11 Diperbarui: 8 November 2024   12:26 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uraian Artikel 

Desa merupakan pemerintahan terkecil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki wewenang untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakatnya. Untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia maka perlu dibangun terlebih dahulu masyarakat yang demokratis di akar rumput (desa) melalui usaha Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam setiap pembangunan di Desa.

Per hari ini, usaha pemerintah desa dalam melaksanakan KIP urusan pembangunan masih mengalami kendala yang umumnya berkaitan dengan media yang digunakan serta rendahnya pemahaman masyarakat desa terhadap informasi yang disuguhkan Pemdes, hal ini perlu menjadi perhatian serius agar demokrasi di lingkungan desa dapat terwujud.

Latar belakang 

Sebagai akibat dari otonomi daerah maka desa juga berhak untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri dengan tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa memiliki wewenang untuk melaksanakan program pembangunan yang diperlukan di wilayahnya dan tetap melaksanakan program-program pemerintah pusat, program tersebut diwujudkan dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Pembangunan yang dilakukan perlu melibatkan partisipasi dari masyarakat sehingga tercipta Good Government (pemerintahan yang baik). Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya keterbukaan informasi tentang apa saja yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa.

Pembahasan 

Keterbukaan merupakan kewajiban setiap aparat pemerintah terhadap publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa saja yang dilakukan, dan publik memiliki hak untuk mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi yang digunakan di NKRI dan menegaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, keterbukaan juga harus dilaksanakan di akar rumput (desa) sebagai pondasi yang kokoh dalam mewujudkan negara demokrasi. 

Per hari ini, keterbukaan informasi publik di desa diwujudkan melalui media konvensional (banner, baliho, dll) dan media elektronik (website desa dan media sosial desa) serta pertemuan pertemuan langsung yang diadakan di desa seperti rapat karang taruna, PKK, dan pertemuan pertemuan non formal. Informasi yang disajikan umumnya terkait dengan laporan penggunaan anggaran yang dipublikasikan setiap tahunnya, laporan kegiatan yang belum, akan, dan sudah dilaksanakan, serta agenda pemerintah desa. Penggunaan media massa tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan terhadap para pembaca. Kendati demikian, ada hal hal yang masih perlu di evaluasi terhadap pelaksanaan KIP yang sudah berjalan ini. 

Evaluasi tersebut berkenan dengan kompetensi pemerintah desa dalam mengelola media elektronik yang masih belum maksimal, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pelatihan yang diberikan oleh kementerian desa atau pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kompetensi tersebut. Selain itu pemerintah desa saat ini kebanyakan diisi oleh orang-orang yang lahir sebelum penggunaan internet masif digunakan sehingga perlu adanya pendampingan khusus. Ditinjau dari pemahaman masyarakat desa terhadap informasi yang disajikan oleh Pemdes juga menjadi perhatian serius, hal ini berkaitan dengan statement negatif bahwa desa merupakan lingkungan yang masyarakatnya hidup dengan berbagai permasalahan ekonomi seperti kemiskinan dan kelaparan, tingkat pendidikan yang rendah, gagap teknologi, serta isu fasilitas kesehatan yang tidak memadai. Menilik dari permasalahan tersebut banyak masyarakat desa yang kurang berpartisipasi terhadap pembangunan desa dan hanya menjadi penonton karena sudah disibukkan dengan urusan ekonominya. 

Penutup 

Untuk mencari jalan tengah atas situasi tersebut, maka Pemerintah Desa perlu memasifkan kembali KIP melalui media - media yang dekat dengan masyarakat serta memanfaatkan dengan maksimal pertemuan pertemuan non formal di desa seperti yasinan, tahlilan, posyandu, bersih kuburan, dan pertemuan pertemuan religi selain untuk memberikan sambutan dari Kades tetapi juga memberikan informasi tentang pemerintahan desa dan pembangunan yang dilakukan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun