Pandemi covid-19 belum berakhir di negeri ini, setahun lebih penularan virus corona masih  terjadi dikota-kota besar di Indonesia. Sehingga dibeberapa daerah dan kota memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19. Hal ini berdampak besar pada bidang politik, ekonomi dan budaya masyarakat dalam menghadapi wabah ini.
Sejak berlakunya PSBB 18 Maret 2020 di beberapa kota besar di Indonesia. OJK mengeluarkan peraturan penangguhan dan keringanan kredit di Lembaga keuangan baik itu perbankan maupun leasing. Hal tersebut menimbulkan masalah di industri keuangan seperti perbankan dan leasing. Karena kebijakan relaksasi kredit berpotensi picu krisis ekonomi.
Bagaimana dengan Lembaga Keuangan yang berbasis Syariah ?
Bank Indonesia mengklaim Lembaga Keuangan Syariah lebih kebal dalam menghadapi krisis. Deputi Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menyatakan bahwa Lembaga keuangan Syariah memiliki ketahanan yang lebih kuat dan kebal dalam menghadapi krisis ekonomi dibandingkan dengan Lembaga keuangan konvensional.
Belajar dari krisis ekonomi tahun 1998, industry keuangan konvensional tidak dapat bertahan. Banyak Perbankan multinasional yang gulung tikar, sedangkan institusi keuangan berbasis Syariah saat itu tidak berdampak, akan tetapi perkembangannya mengalami pertumbuhan yang positif.
Menurut Erick Tohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengatakan bahwa potensi ekonomi dan keuangan syariah di negeri ini sangat besar. Populasi umat muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia menjadikan peluang besar untuk mengembangkan keuangan Syariah Indonesia dan industry halal.
"Hal tersebut menjadi potensi besar institusi penyedia layanan Syariah dan industry halal semakin berkembang dari tahun ke tahun, menyesuaikan demand dari masyarakat terutama mayoritas penduduk Muslim di seluruh dunia." Kata Erick dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia. Rabu (17/3/2021).
Sejak pandemi covid-19 perubahan prilaku masyarakat Indonesia. Perubahan pola pembelian secara online yang dilakukan di market place atau e-commerse.Â
Prilaku konsumen yang biasa langsung datang ke pasar atau mall berganti ke pemesanan secara online. Pelaku UMKM harus menghasilkan produk yang berkualitas dan menjaga kualitas produk yang dijual. Serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Karena kualitas dan pelayanan pelaku UMKM berdampak pada kepuasan pelanggan.
Permintaan masyarakat terhadap industry produk halal menjadi peluang bagi perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah. Selain memenuhi permintaan masyarakat secara multinasional ini akan berdampak pada permintaan pasar secara global.
Nilai-nilai Ekonomi SyariahÂ