Mohon tunggu...
TRI ULFA WARDANI
TRI ULFA WARDANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - SESUATU YANG MENJADI PENGHALANG ADALAH SEBUAH PELUANG

mahasiswi Pascasarjana ALB minat EKIS UGM 20 wanna be a Lechurer InsyaAllah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah di Masa Pandemi

23 Maret 2021   15:04 Diperbarui: 23 Maret 2021   15:25 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid-19 belum berakhir di negeri ini, setahun lebih penularan virus corona masih  terjadi dikota-kota besar di Indonesia. Sehingga dibeberapa daerah dan kota memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19. Hal ini berdampak besar pada bidang politik, ekonomi dan budaya masyarakat dalam menghadapi wabah ini.

Sejak berlakunya PSBB 18 Maret 2020 di beberapa kota besar di Indonesia. OJK mengeluarkan peraturan penangguhan dan keringanan kredit di Lembaga keuangan baik itu perbankan maupun leasing. Hal tersebut menimbulkan masalah di industri keuangan seperti perbankan dan leasing. Karena kebijakan relaksasi kredit berpotensi picu krisis ekonomi.

Bagaimana dengan Lembaga Keuangan yang berbasis Syariah ?

Bank Indonesia mengklaim Lembaga Keuangan Syariah lebih kebal dalam menghadapi krisis. Deputi Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menyatakan bahwa Lembaga keuangan Syariah memiliki ketahanan yang lebih kuat dan kebal dalam menghadapi krisis ekonomi dibandingkan dengan Lembaga keuangan konvensional.

Belajar dari krisis ekonomi tahun 1998, industry keuangan konvensional tidak dapat bertahan. Banyak Perbankan multinasional yang gulung tikar, sedangkan institusi keuangan berbasis Syariah saat itu tidak berdampak, akan tetapi perkembangannya mengalami pertumbuhan yang positif.

Menurut Erick Tohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengatakan bahwa potensi ekonomi dan keuangan syariah di negeri ini sangat besar. Populasi umat muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia menjadikan peluang besar untuk mengembangkan keuangan Syariah Indonesia dan industry halal.

"Hal tersebut menjadi potensi besar institusi penyedia layanan Syariah dan industry halal semakin berkembang dari tahun ke tahun, menyesuaikan demand dari masyarakat terutama mayoritas penduduk Muslim di seluruh dunia." Kata Erick dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia. Rabu (17/3/2021).

Sejak pandemi covid-19 perubahan prilaku masyarakat Indonesia. Perubahan pola pembelian secara online yang dilakukan di market place atau e-commerse. 

Prilaku konsumen yang biasa langsung datang ke pasar atau mall berganti ke pemesanan secara online. Pelaku UMKM harus menghasilkan produk yang berkualitas dan menjaga kualitas produk yang dijual. Serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Karena kualitas dan pelayanan pelaku UMKM berdampak pada kepuasan pelanggan.

Permintaan masyarakat terhadap industry produk halal menjadi peluang bagi perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah. Selain memenuhi permintaan masyarakat secara multinasional ini akan berdampak pada permintaan pasar secara global.

Nilai-nilai Ekonomi Syariah 

Ada empat pilar yang menjadi pondasi nilai nilai ekonomi Syariah menurut Bank Indonesia, yaitu:

Pertama, kepemilikan Allah secara Absolut. Pada hakikatnya segala sesuatu hanya milik Allah SWT (QS Yunus 10:55). Peran manusia adalah sebagai pengelola apa yang dibumu. Manusia memiliki hak pribadi atas usahanya. Kepemindahan kepemilikan antar manusia harus dengan cara yang halal, yaitu jual-beli, hibah, atau warisan.

Kedua, Berusaha dengan berkeadilan. Adil bukan berarti sama rata atas pembagian, namun kesetaraan sesuai hak yang sama atas pembagian tersebut.

Ketiga, Kerjasama atas kebaikan. Dalam ekonomi Syariah dilandasi asas tolong menolong. Wabah pandemi covid-19 berdampak pada tingkat pengangguran, karena banyak sector industry yang berdampak. Hal tersebut tidak menyurutkan hati

masyarakat untuk saling menolong sesama dengan memberikan bantuan walau sekedar untuk makan dan keberlangsungan hidup.

Keempat, pertumbuhan yang seimbang. Dalam hidup bermasyarakat dan hidup berdampingan dengan makhluk Tuhan yang lain. Manusia tidak boleh mengeploitasi untuk memperkaya diri sendiri. Tidak merusak lingkungan sekitar, karena keseimbangan spiritual dan  kelestarian harus tercipta.

Atas dasar 4 pilar nilai-nilai tersebut Lembaga Keuangan Syariah menjadi tahan dan kebal berdiri pada saat pandemi. Dalam penerapan dilembaga keuangan Syariah nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari prinsip keadilan, keseimbangan dan transparansi.

Potensi Lembaga Keuangan Syariah  

Dikutip dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juli 2020 nilai asset keuangan syariah sebesar Rp 1.639,08 triliun, naik sebesar 20,6% secara year of year market share 9,68%. Perkembangan keuangan Syariah kearah yang positif menunjukkan eksistensi dari keuangan Syariah di masa pandemi.

Kenaikan itu menjadi momentum untuk mengembangkan potensi keuangan Syariah dinegeri ini. Dengan Alasan pengembangan keuangan Syariah juga berdampak pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Potensi yang terbesar dan menjadi regulator OJK untuk mengembangkan keuangan Syariah di Indonesia dengan membangun bersinergi dan integrasi ekonomi keuangan yang lengkap. Menjadi focus utama dibidang industry sector riil yang meliputi industry halal yaitu, makanan, fashion, kosmetik, Kesehatan, parawisata, media dan market place yang halal. Serta berorientasi pada Islamic sosial finance seperti ZISWAF, organisasi kemasyarakatan yang berbasis agama, institusi otoritas dan asosiasi.

Selain memperbaiki regulasi di bidang industry halal, pemerintah juga mulai melirik adaptasi perubahan prilaku masyarakat yag terbiasa dengan manual menjadi digital. Efek diberlakukan PSBB dan Work from home mengubah kebiasaan manusia untuk berinteraksi dan melakukan semua hal dengan teknologi digital. Hal ini menjadi kebutuhan masyarakat di saat pandemi dan akan berlangsung setelah new normal.

Covid-19 berdampak besar pada system kehidupan manusia selama setahun ini. Dampak yang paling besar terjadi dari sisi ekonomi. Keterpurukan terjadi karena adanya pembatasan sosial sehingga manusia tidak bisa beraktifitas seperti biasa. 

Dari segi Lembaga keuangan juga mendapatkan dampak yang besar, banyak leasing dan Lembaga keuangan simpan pinjam lainnya yang mengurangi tenaga kerjanya bahkan ada yang tutup secara permanen. Namun hal ini tidak berdampak pada Lembaga keuangan Syariah. 

Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ikut andil dalam kemajuan Lembaga keuangan Syariah di negeri ini. Kepercayaan terhadap keuangan Syariah sudah mulai muncul. 

Dan dari sisi lain Lembaga keuangan Syariah mulai membenahi system nya menjadi lebih baik. Serta sudah banyak bermunculan fintech Syariah. Dari hal ini dapat kita simpulkan Lembaga keuangan Syariah tetap eksis dan kebal di masa pandemi. Pandemi bukan penghalang namum menjadi peluang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun