Mohon tunggu...
TRI ULFA WARDANI
TRI ULFA WARDANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - SESUATU YANG MENJADI PENGHALANG ADALAH SEBUAH PELUANG

mahasiswi Pascasarjana ALB minat EKIS UGM 20 wanna be a Lechurer InsyaAllah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah di Masa Pandemi

23 Maret 2021   15:04 Diperbarui: 23 Maret 2021   15:25 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada empat pilar yang menjadi pondasi nilai nilai ekonomi Syariah menurut Bank Indonesia, yaitu:

Pertama, kepemilikan Allah secara Absolut. Pada hakikatnya segala sesuatu hanya milik Allah SWT (QS Yunus 10:55). Peran manusia adalah sebagai pengelola apa yang dibumu. Manusia memiliki hak pribadi atas usahanya. Kepemindahan kepemilikan antar manusia harus dengan cara yang halal, yaitu jual-beli, hibah, atau warisan.

Kedua, Berusaha dengan berkeadilan. Adil bukan berarti sama rata atas pembagian, namun kesetaraan sesuai hak yang sama atas pembagian tersebut.

Ketiga, Kerjasama atas kebaikan. Dalam ekonomi Syariah dilandasi asas tolong menolong. Wabah pandemi covid-19 berdampak pada tingkat pengangguran, karena banyak sector industry yang berdampak. Hal tersebut tidak menyurutkan hati

masyarakat untuk saling menolong sesama dengan memberikan bantuan walau sekedar untuk makan dan keberlangsungan hidup.

Keempat, pertumbuhan yang seimbang. Dalam hidup bermasyarakat dan hidup berdampingan dengan makhluk Tuhan yang lain. Manusia tidak boleh mengeploitasi untuk memperkaya diri sendiri. Tidak merusak lingkungan sekitar, karena keseimbangan spiritual dan  kelestarian harus tercipta.

Atas dasar 4 pilar nilai-nilai tersebut Lembaga Keuangan Syariah menjadi tahan dan kebal berdiri pada saat pandemi. Dalam penerapan dilembaga keuangan Syariah nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari prinsip keadilan, keseimbangan dan transparansi.

Potensi Lembaga Keuangan Syariah  

Dikutip dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juli 2020 nilai asset keuangan syariah sebesar Rp 1.639,08 triliun, naik sebesar 20,6% secara year of year market share 9,68%. Perkembangan keuangan Syariah kearah yang positif menunjukkan eksistensi dari keuangan Syariah di masa pandemi.

Kenaikan itu menjadi momentum untuk mengembangkan potensi keuangan Syariah dinegeri ini. Dengan Alasan pengembangan keuangan Syariah juga berdampak pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Potensi yang terbesar dan menjadi regulator OJK untuk mengembangkan keuangan Syariah di Indonesia dengan membangun bersinergi dan integrasi ekonomi keuangan yang lengkap. Menjadi focus utama dibidang industry sector riil yang meliputi industry halal yaitu, makanan, fashion, kosmetik, Kesehatan, parawisata, media dan market place yang halal. Serta berorientasi pada Islamic sosial finance seperti ZISWAF, organisasi kemasyarakatan yang berbasis agama, institusi otoritas dan asosiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun