Oleh : Piethein Wakum, S.IP.,M.M (Alumni Pendidikan dan Pelatihan Konsultan Pemilu UGM, AIPI dan PERLUDEM ).
Jakarta (TRITONKORERINEW'S) - Pendaftaran calon kepala daerah independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon  kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.
Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada sebagai berikut:
Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.
Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa