"Berbicara pada konteks prosesnya, hal ini akan lebih baik karena menunjukkan bagaimana sebetulnya calon independen ini hadir atas keinginan atau proses pematangan dari masyarakat, yang kemudian memandang ada salah satu calon di luar partai politik yang layak dan memiliki kapasitas yang oke," kata Piethein kepada TRITONKORERINEWS.
Undang-Undang Pemilu pun memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin maju melalui jalur nonpartai untuk menghadirkan calon alternatif hingga program kerja alternatif.
Jadi, ketika muncul gejala ketidakpercayaan publik terhadap calon yang berasal dari partai politik, kini ada alternatifnya, yakni hadirnya calon independen. Calon perseorangan dapat dianggap sebagai alternatif atas pilihan lain yang tidak terikat dengan parpol.
Calon independen yang mempunyai kualitas kepemimpinan, berintegritas tinggi, dan punya basis massa kuat, dapat mengubah peta dan struktur politik Indonesia. Sosok seperti itu, antara lain, bisa berasal dari pemuka agama dan tokoh karismatik, dan memiliki pengaruh di masyarakat.
Dulang suara
Piethein menyatakan para calon kepala daerah sudah harus menggalang dukungan sejak setahun atau 2 tahun sebelum pilkada dilaksanakan. Mereka harus segera mungkin bergerak dengan menggalang sukarelawan untuk mengetuk satu per satu pintu rumah warga atau kampanye door to door.
Masyarakat bakal melihat siapa sosok calon pemimpin yang hadir mengunjunginya untuk memperkenalkan diri. Ia tak memungkiri calon independen punya keterbatasan modal ekonomi dan tidak memiliki mesin politik seperti parpol. Modal sosial berupa ketokohan calon independen merupakan salah satu aspek untuk meraih simpati dan dukungan.
Untuk itu, Piethein juga mengingatkan calon independen agar dapat memaksimalkan potensi yang ada sehingga dapat bantu meminimalisir potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di daerah sekaligus mengembangkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.Â
Pada Pilkada 2020 terdapat 68 pasangan dari jalur independen, namun yang berhasil meraih kemenangan hanya 31 atau 44,9 persen artinya Calon Independen tak kalah jauh dari Calon yang di usung oleh Partai Politik.Â
Kendati peluang jalur perseorangan sangat sulit, jalur kemenangan melalui jalur perseorangan tetap terbuka dan lebih praktis. Artinya, duet dari jalur independen tetap punya kans memenangi pertarungan elektoral di daerah. Tinggal bagaimana yang bersangkutan secara efektif bisa menggalang dukungan sebanyak -banyaknya.Â
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: