Mohon tunggu...
Tri Susilo
Tri Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Baik dan jelas

No matter...

Selanjutnya

Tutup

Nature

Membangun Jejaring Kerja Penyuluhan dalam Bentuk Koordinasi dan Konsultasi

31 Desember 2021   17:13 Diperbarui: 31 Desember 2021   17:51 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.  Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.  Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.

Sasaran Penyuluhan Kehutanan meliputi : a. sasaran utama penyuluhan kehutanan terdiri dari : 1) pelaku utama, meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan beserta keluarga intinya; dan 2) pelaku usaha kehutanan; b. sasaran antara penyuluhan kehutanan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi, kelompok atau lembaga pemerhati kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat  Tujuan Penyuluhan mencakup tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan penyuluhan jangka pendek yaitu menumbuhkan perubahan-perubahan dalam diri petani yang mencakup tingkat pengetahuan, kecakapan, kemampuan, sikap, dan motivasi petani terhadap kegiatan usaha tani yang dilakukan.

Dalam lingkup kehutanan, kegiatan penyuluhan diarahkan kepada para petani melalui kelompok tani hutan dalam bentuk tiga aspek Kelola yaitu Kelola kelembagaan,Kelola kelembagaan, dan Kelola usaha. Dalam rangka mewujudkan tujuan penyuluhan dan aspek 3 (tiga) Kelola tersebut, tentunya diperlukan upaya dan Kerjasama dari berbagai pihak.  Hal ini disebabkan karena penyuluhan kehutanan sering melakukan penyuluhan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan prilaku.  Kegiatan ini sering dilakukan pada wilayah yang berbatasan langsung dengan Kawasan hutan ataupun masyarakat yang langsung menggarap Kawasan hutan.

Dalam melakukan kegiatan penyuluhan, tentu tidak akan lepas dari peran pihak lain, salah satunya adalah pemerintah desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan hutan atau pemerintahan desa tersebut sepenuhnya berada dalam Kawasan hutan.  Masyarakat yang tinggal desa tersebut hampir bisa dipastikan Sebagian atau bahkan seluruhnya melakukan aktivitas dan kegiatan dalam Kawasan hutan.  Hal ini tentunya keberadaan pemerintahan desa tersebut sangat berpengaruh terhadap kebijakan dan program dari kementrian kehutanan terhadap Kawasan tersebut. Oleh karena itu diperlukan langkah bersama dari pihak Desa dan Penyuluh.  

Agar tercapainya sinergitas antara kedua belah pihak tersebut perlu koordinasi yang baik antara kedua belah pihak.  Kegiatan- kegiatan penyuluhan dalam bentuk membangun jejaring kerja dalam bentuk koordinasi maupun konsultasi sangatlah diperlukan.   Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk formal maupun informal.  Dalam bentuk formal misalnya dengan pertemuan antara pihak desa dengan pemangku wilayah Kawasan hutan seperti KPH dalam bentuk informal dilakukan langsung oleh penyuluh dengan berkunjung ke pemerintah desa dengan menyampaikan program kehutanan yang ada.  Ketika komunikasi yang baik dan pemahaman yang jelas antara pihak desa dan penyelenggara penyuluhan kehutanan, diharapkan akan menjadi pendorong terhadap masyarakat desa tersebut untuk dapat memahami dan mau melaksanakan apa yang diprogramkan oleh pihak kehutanan itu sendiri.

dok.pri
dok.pri

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.  Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.  Adanya wewenang dari desa untuk menyampaikan langsung dan secara emosional lebih memahami karakteristik warganya, tentunya pemerintahan desa tersebut dapat lebih mudah menyampaikannya melalui aparatur desa seperti ketua RT/RW dan kepala Dusun.

Dari beberapa hal yang disampaikan diatas, dapat di simpulkan bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kehutanan dalam upaya meningkatkan pebgetahuan, merubah sikap dan perilaku maka kegiatan membangun jejaring kerja dalam bentuk koordinasi dan konsultasi ke pihak Desa sangatlah diperlukan. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kegiatan peyuluhan.selain itu adanya kewenaangan langsung dari pemerintah desa dalam hal membinan dan pemberdayaan masyarakat tentu akan sejalan dengan tujuan Masyarakat sejahtera dan hutan lestari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun