Mohon tunggu...
Tri Sukmono Joko PBS
Tri Sukmono Joko PBS Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar, Sekretaris Pada Yayasan Lentera Dikdaktika Gantari

Hobi membaca, senang menjadi narasumber di Bidang Manajemen Risiko

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Telaah tentang Standar Biaya Khusus untuk Penelitian

13 Oktober 2024   09:27 Diperbarui: 14 Oktober 2024   08:07 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran

Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan

Jadi setiap perjanjian atau kontrak penelitian harus mewajibkan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana yang dibiayai dari APBN/APBD, dan PPK serta Bendahara Pengeluaran memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan atas kebenaran tagihan kepada negara.

Terkait tugas dan tanggungjawab bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terutama pada Pasal 22  ayat:

Bendahara Pengeluaran/BPP dapat melaksanakan UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA

SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa:

Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan

Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK.

Simpulan:

Dengan demikian pelaksanaan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa tidak bisa terlepas dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 (Standar Biaya Keluaran setiap tahun dikeluarkan untuk perhitungan perencanaan anggaran tahun berikutnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun