Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran
Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
Jadi setiap perjanjian atau kontrak penelitian harus mewajibkan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana yang dibiayai dari APBN/APBD, dan PPK serta Bendahara Pengeluaran memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan atas kebenaran tagihan kepada negara.
Terkait tugas dan tanggungjawab bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terutama pada Pasal 22 Â ayat:
Bendahara Pengeluaran/BPP dapat melaksanakan UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA
SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa:
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK.
Simpulan:
Dengan demikian pelaksanaan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa tidak bisa terlepas dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 (Standar Biaya Keluaran setiap tahun dikeluarkan untuk perhitungan perencanaan anggaran tahun berikutnya).