Mohon tunggu...
Tri Sukmono Joko PBS
Tri Sukmono Joko PBS Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar, Sekretaris Pada Yayasan Lentera Dikdaktika Gantari

Hobi membaca, senang menjadi narasumber di Bidang Manajemen Risiko

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apakah Auditor SPI Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Harus Jabatan Fungsional

13 Agustus 2024   22:05 Diperbarui: 13 Agustus 2024   22:12 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada pertanyaan yang disampaikan rekan-rekan SPI yakni 'Apakah Auditor SPI Perguruan Tinggi BLU Harus Jabatan Fungsional? Mari kita bahas berikut

Pada Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) keberadaan Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan fungsi manajemen yang dimiliki atau dikuasai oleh pemimpin BLU guna membantunya agar sistem pengendalian internal dapat berjalan secara efektif. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 memang disebutkan bahwa SPI itu minimal terdiri dari satu orang auditor oleh karena itu jabatan auditor di dalam Satuan Pengawas Intern Badan Layanan Umum (BLU) tidak wajib semuanya harus auditor. 

Di sisi lain Kepala SPI dan anggota-anggota memiliki masa jabatan periodik, yakni dipilih dan ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas. Oleh karena itu Kepala dan para anggota SPI tidak dimungkinkan dijadikan sebagai jabatan fungsional karier karena dibatasi oleh masa jabatan. 

Persyaratan adanya minimal satu auditor yang bersertifikasi kompetensi audit tidak dengan otomatis menjadikan jabatan Auditor SPI menjadi jabatan fungsional, memang Ketua SPI diwajibkan bersertifikasi audit hal itu dimaksudkan agar Ketua SPI dapat memahami tugas pokok audit dan mampu membuat Pedoman Audit bagi anggota-anggotanya dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada SPI.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan apabila jabatan auditor SPI ditetapkan sebagai jabatan fungsional, hal itu akan menghambat pengembangan karier Ketua dan anggota SPI yang biasanya dipilih dari dosen pengajar. Jabatan Fungsional dosen lebih leluasa untuk berkembang dibandingkan jabatan fungsional auditor yang sering kali dibatasi oleh formasi berjenjang mulai dari Auditor penyelia, auditor pertama, madya, dan Utama. Kesulitan lainnya apabila seseorang telah menduduki jabatan fungsional auditor untuk beralih ke jabatan fungsional lainnya akan mengalami kesulitan karena harus menjalani assessment guna penyesuaian kompetensi dengan jabatan fungsional lainnya.

Pertimbangan lain bahwa lowongan keanggotaan SPI dapat diisi oleh non ASN atau orang di luar pegawai BLU yang memiliki kompetensi audit dengan dibuktikan adanya sertifikasi profesi auditor.

Adapun persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 yakni

  • Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
  • Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai teknis audit dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya
  • Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan dibidang peraturan pengelolaan keuangan BLU dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  • Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.
  • Bersedia mematuhi standar profesi dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi pengawasan intern.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BLU terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
  • Memahami prinsip Tata Kelola yang baik dan manajemen risiko; dan 
  • Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun