Seharusnya para pengurus negara mengamalkan pasal 33 UUD 1945 dan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan Pasal 33 dan Sila ke lima dari Pancasila ini, seharusnya di negara ini tidak boleh ada yang miskin, tidak boleh ada yang tidak memiliki pekerjaan atau sumber nafkah, tidak boleh ada anak yang tidak bisa sekolah, dan tidak ada rakyat yang mati karena tidak mendapat pelayanan kesehatan.Â
Para pengurus negara dengan demikian telah menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila karena tidak mampu mengelola negara untuk mensejahterakan rakyat. Bila mereka memiliki integritas kejujuran seharusnya mereka mengundurkan diri dan mengembalikan gaji dan tunjangan mereka kepada rakyat, tapi rasanya tidak pernah terjadi ada pengurus negara yang mengundurkan diri.***