Untuk Pelanggaran rotator dan sirine para pengguna mobil berplat RF akan dikenakan snksi sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang bunyinya. 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).' Â Â Â Â Â Â
Â
Alasan kita tidak boleh menggunakan lampu rotator untuk kendaraan pribadi
1. Menyalahi Aturan Negara
Penggunaan lampu rotator sudah diatur oleh negara melalui Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
a. Lampu rotator dengan warna biru dan sirine yang berbunyi digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
b. Lampu rotator dengan warna merah dan sirine yang berbunyi digunakan untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI)
c. Lampu rotator dengan warna kuning tanpa sirine yang berbunyi digunakan untuk pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Mengganggu pengendara lain
Lampu rotator memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat ada kendaraan yang memakai lampu rotator lewat kemungkinan anda akan menoleh dan mencari tahu. Jika dipakai oleh mobil pribadi tentu hal ini jelas akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi mereka akan terpecah hanya karna sebuah lampu. Dan juga lampu rotator sangat mengganggu penglihatan.
3. Memicu Tindakan Tidak Bertanggung Jawab