Mohon tunggu...
Trista Ningsih
Trista Ningsih Mohon Tunggu... Ilmuwan - Abdillah

Badai pasti berlalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Reforma Agraria dalam Pembangunan Pertanian di Indonesia

2 Mei 2021   13:45 Diperbarui: 2 Mei 2021   13:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik Reforma Agraria dalam Pembangunan

Pertanian di Indonesia

Trista Ningsih 201510301001

Program Studi Ilmu Tanah

Fakultas Pertanian Universitas Jember

tristaningsih@gmail.com

Ketimpangaan Masalah Lahan di Sektor Agraria  

Sistem kepemilikan tanah merupakan faktor yang sangat menentukan arah pembangunan bangsa. Eratnya keterkaitan lahan dengan kegiatan pertanian menyebabkan upaya perbaikan kesejahteraan petani tidak cukup hanya melalui perbaikan teknologi dan kelembagaan yang terkait dengan proses produksi, perbaikan akses petani terhadap lahan akan banyak menentukan keberhasilan upaya perbaikan kehidupan masyarakat pedesaan secara keseluruhan. Sebagai negara berkembang, Indonesia masih mengalami persoalan serius berkaitan dengan sistem kepemilikan tanah yang ditunjukkan oleh koefisien gini kepemilikan tanah yang terus naik dari tahun ke tahun.

Dengan demikian, reforma agraria adalah kebutuhan mendesak yang mesti segera dilakukan. Pelaku penggerak reforma agraria mesti dipelopori oleh aliansi kelas pekerja yang berwawasan nasional dan terorganisir, yakni buruh industri (buruh) dan petani. Aliansi kelas pekerja seperti ini akan berdampak pada lebih cepat terealisasinya reforma agraria dan pembangunan bangsa Indonesia yang lebih maju, adil dan merata. Namun, reforma agraria mesti juga didukung oleh sektor-sektor lain agar dapat berjalan dinamis.

Tujuan Pokok Penerapan Reforma Agraria di Indonesia

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang dimaksud dengan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tujuan dari reforma agraria sendiri adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun