Era digitalisasi saat ini memiliki pengaruh kepada seluruh aspek kehidupan termasuk dalam sektor industri bisnis yang lekat dalam melibatkan ketenagakerjaan dan tenaga kerja.Â
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1-2 menjelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.Â
Lalu, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Dalam RPJMN 2020-2024 menjelaskan dalam menghasilkan masyarakat Indonesia mandiri, maju, adil, dan makmur dapat dicapai melalui percepatan pembangunan berbagai bidang yang saling mendukung satu sama lain. Pembangunan sumber daya manusia berkualitas merupakan kunci untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.Â
Dari kutipan pidato Bapak Presiden Joko Widodo mengatakan manajemen talenta menjadi salah satu kebijakan dalam mendukung sumber daya manusia yang berkualitas. Pak Presiden juga mengatakan, pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi serta memberikan dukungan pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia (Kompas.com).
Kemudian, berdasarkan data Global Competitiveness pada Tahun 2019 World Economic Forum menjelaskan bahwa peringkat daya saing Indonesia berada pada tingkat 50 dari 141 negara, masih sedikit di bawah Malaysia Thailand dan Singapura yang di peringkat pertama. Hal ini menggambarkan bahwa Indonesia masih perlu dalam upaya untuk mengembangkan SDM unggul.Â
Pengembangan SDM dapat dilakukan oleh berbagai kegiatan seperti workshop, seminar, beberapa pelatihan yang sesuai dengan potensi seorang individu. Individu melalui kemampuan yang dimilikinya dapat melakukan pengukuran melalui ujian  yang kemudian akan mendapatkan sertifikasi profesi berbasis kompetensi sehingga hal ini dapat menjadi 'bukti' dalam meningkatkan daya saing yang ketat dan cerdas pada industri.
Data BPS menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,40 juta pada Februari 2022. Hal ini berpengaruh dengan pentingnya sertifikasi profesi yang dapat menunjang kualitas tenaga kerja dengan memberikan pengakuan atau validasi bahwa tenaga kerja tersebut kompeten. Selain itu, sertifikasi ini juga berguna sebagai nilai tambah di mata perusahaan atau mitra kerja.