Mohon tunggu...
Trisha Fashalna Nabila
Trisha Fashalna Nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Win without bragging and lose without complaining

Selanjutnya

Tutup

Money

Urgensi Etika Mencari Harta dalam Teori Ekonomi Islam

19 Maret 2019   05:21 Diperbarui: 19 Maret 2019   05:44 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka, Islam memandang mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah, mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
  • Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut :
    • Sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia adalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari yang tiada.
    • Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebihan. Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.
    • Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak.
    • Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah antar sesama manusia, melalui zakat, infak dan sedekah.
  • Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (amal) atau mata pencaharian (maisyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya.
  • Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang melupakan mati, melupakan dzikrullah (mengingat Allah SWT), melupakan sholat dan zakat, dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja.
  • Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba, perjudian, jual beli barang yang haram, mencuri, merampok, curang dalam takaran dan timbangan, melalui cara-cara yang batil dan merugikan, dan melalui suap menyuap.

Berdasarkan pemaparan diatas bahwa aturan dalam memperoleh harta didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

  • Prinsip sirkulasi dan perputaran, maksudnya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harus berputar dan bergerak dikalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau investasi, sarana yang diterapkan oleh syariat untuk merealisasikan prinsip ini adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok, larangan riba, berjudi, dan menipu.
  • Prinsip jauhi konflik, maksudnya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama manusia. Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi, al-isyhad/saksi/jaminan(rahn/gadai).
  • Prinsip keadilan, maksudnya untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat dua metode untuk merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat infak shadaqah, dan larangan terhadap penghamburan(israf/mubadzir).(Rokhim,2013:41-42)

Dengan demikian, ekonomi islam adalah sebuah disiplin ilmu ekonomi yang khas dan memiliki banyak fitur yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Misalnya, hak milik harus dibarengi dengan tanggung jawab, transaksi bisnis tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian resiko), pasar tidak boleh berubah menjadi instrumen yang eksploitatif, mengedepankan kerjasama ketimbang kompetisi, tanggung jawab sosial dan lingkungan, pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial ekonomi, dan sebagainya.(Hoetoro,2007:209)

Diatas telah disebutkan bahwa implikasi dari pandangan dunia Islam telah melahirkan pertimbangan etika dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Salah satu bidang etika yang ditentukan oleh syari’ah adalah kategorisasi tindakan ekonomi kepada aspek-aspek yang dihalalkan dan diharamkan. Ketentuan syari’ah ini dipandang sebagai perumusan teoritis yang mencampuradukan antara ekonomi dan wilayah hukum (agama).

Al-Faruqi menyatakan pentingnya etika ekonomi ini karena perilaku ekonomi manusia memang dapat menciptakan atau merusak kebahagiaan hidup. Itulah sebabnya mengapa agama berusaha untuk menuntun tindakan-tindakan ekonomi manusia kepada norma-norma etika dan tanggung jawab.

Islam sebagai agama penegasan dunia dengan sendirinya berkepentingan untuk mengatur kehidupan ekonomi manusia menuntut standar etika yang ditentukan oleh penciptanya. Oleh karena itu, muncul diktum Islam yang sangat terkenal bahwa agama adalah mu’amalah, yakni perlakuan manusia terhadap sesama. Dari diktum agama inilah landasan pacu ekonomi Islam dibangun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun