Topik mengenai Isa Zega seorang selebgram transgender masih menjadi perbincangan di berbagai sosial media. Banyak yang berkomentar bahwa hal tersebut merupakan sebuah penistaan agama. Lantaran dirinya mengunggah di akun sosial medianya sedang melaksanakan umroh dengan menggunakan busana perempuan. Lantas apakah umrohnya itu diterima atau tidak?.
Pada 20 Desember 2024 kemarin, dalam podcast di konten Youtube Kasisolusi, Ustadz Khalid Basalamah telah menanggapi dan memberikan penilaiannya melalui pandangan agama.
"Para ulama pun memasukkan hal ini ke dalam dosa-dosa besar. Ini suatu yang darurat dalam agama dan harus dipahami. Alloh menciptakan manusia cuman dua jenis. Laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga," Ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Memang Nabi Muhammad pun telah meriwayatkan dalam hadist bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan lalu begitupun sebaliknya."Alloh melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Yang menjadi pertanyaan apakah sebenarnya Isa sudah paham atau belum dengan yang ia lakukan itu?. Ustadz Khalid pun mengatakan bahwa semuanya kembali lagi kepada orang tersebut kalau dirinya paham tetapi tetap melakukan hal tersebut maka hukumnya adalah haram dan hal tersebut sudah termasuk kedalam penistaan agama.
Melanjutkan pertanyaan awal, apakah ibadah umroh yang telah dikerjakan Isa Zega itu dapat diterima atau tidak terlepas semua rukun-rukun umrohnya sudah dikerjakan?. "Soal ibadah itu kembali kepada Alloh SWT." Ujar Ustadz Khalid.
Namun saat itu beliau juga menyampaikan terlepas dari sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan, kalau orang tersebut telah memenuhi rukun-rukun umroh seperti dia melaksanakan sa'i, tawaf, dia berniat di mikot, pakai ihrom, lalu tahalul. Bisa saja itu semua bisa terpenuhi. Akan tetapi, yang menjadi highlightnya disana Isa Zega malah berpenampilan menyerupai perempuan. "Tapi permasalahannya adalah dia menjadi perempuan, padalah dia laki-laki. Dosanya disitu." Ujar Ustadz meluruskan.
Yang terpenting adalah bahwa kita tidak seharusnya untuk langsung menghakimi seseorang begitu saja, sampaikanlah argumen pada yang bersangkutan tentang perbuatannya itu. Setidaknya ada usaha juga dari kita untuk menyampaikan kepadanya agar yang tadinya dia tidak mengetahui menjadi tahu.
Dan apabila orang tersebut tetap pada pendiriannya yang negatif itu, menurut Ustadz Khalid dengan tegasnya beliau menyampaikan kalau orang seperti itu sudah jelas dicatat dosa dan sangat dekat dengan hukuman Alloh.
Daftar Pustaka:
Kusnadi, A. M. (2020). ISU LGBT (LESBIAN,GAY,BISEKSUAL & TRANSGENDER) DALAM AL --QUR'AN. Jurnal Media Intelektual Muslim dan Bimbingan Rohani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H