Seperti yang kita tahu koperasi sudah sangat jarang digunakan saat ini, bisa dikatakan sudah termakan usia. Namun, koperasi juga memiliki peranan  penting dalam perekonomian Indonesia lho, dengan adanya prinsip kekeluargaan dan gotong royong, koperasi menjadi soko guru dalam memajukan ekonomi Indonesia. jadi, keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh UU, walaupun praktiknya tidak lagi maju seperti badan usaha lainnya.Â
Nah jadi disini penulis akan memberikan penjelasan tentang koperasi mulai dari definisi koperasi, prinsip koperasi, dan lain sebagainya.
A. Definisi KoperasiÂ
     Penjelasan koperasi selalu mengalami perkembangan sejalan dengan perubahan zaman. Moh Hatta sebagai bapak koperasi indonesia mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Dengan adanya semangat tolong meolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan seorang buat semua dan semua buat orang  atau disebut Auto Aktivitas Golongan, yang terdiri atas solidaritas , jujur, dan individualitas.Â
    Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 bahwa keprasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekluargaan.Â
   Nah  berdasarkan pendapat diatas  jadi dapat penulis simpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang didalamnya  terdapat  beberapa perkumpulan orang dengan prinsip  kekeluargaan dan gotong rotong .Â
B. Aliran KoperasiÂ
     Aliran koperasi ada 3 diantaranya aliran yardsttick, aliran sosialis dan aliran persemakmuranÂ
  1. Aliran YardstickÂ
    Aliran ini mengatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk bisa mengimbangi, menetralisirkan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalismeÂ
  2. Aliran SosialisÂ
    Aliran ini berpendapat bahwa koperasi dipandang sebagai alat yang bisa dikatakan paling efektif untuk memcapai kesejahteraan masyarakat, disamping juga menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasiÂ
  3. Aliran PersemakmuranÂ
    Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan juga efisien dalam meningkatkan kualitas  masyarakat. koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan pemegang peranan utama dalm struktur perekonomian masyaarakat.Â
C. Fungsi dan Peran KoperasiÂ
   Menurut UU NO. 25 tahun 1992 pasal 4 bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
   1. Fungsi KoperasiÂ
      a. sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesiaÂ
      b. Upaya mendemokrasikan sosial ekonomi IndonesiaÂ
      c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakaat indonesiaÂ
      d. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesiaÂ
   2. peran koperasiÂ
     a. Meningkatkkan taraf hidup masyarakat indonesiaÂ
     b. Mengembangkan sistem demokrasi yang ada di inonesia
     c. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan makmur
D. Prisnip-prinsip koperasiÂ
   Terdapat beberapa pendapat yang menyatakan tentang prinsip koperasi, namun kali ini penulis akan mengambil prinsip koperasi berdasarkan ICA (International Cooperative Alliance). Mengapa penulis mengambil ini? karena waktu pelajaran koperasi inilah bagian yang disuruh dose untuk dihapal, bagi saya cukup menarik. Adapun prinsipnya adalah :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buatÂ
2. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila adaÂ
3. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Voting)
4. SHU koperasi dibagi menjadi tiga yaitu sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat dan sebagian untuk dibagikan kembali pada anggota sesuai dengan jasanya masing-masingÂ
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan terus menerusÂ
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik secara regional, nasional maupun internasionnalÂ
E. Azas dalam KoperasiÂ
   1. Azas kekeluargaan, azas ini mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk bekerja sama dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan pengurus koperasi serta pemilikan dari anggota atas dasar adanya keadilan dan kebenaran bagi kepentingan bersamaÂ
2. Azas Gotong royong, azas ini bahwa koperasi  kagiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, adanya rasa bertanggung jawab bersama tanpa memikirka diri sendiri melainkan untuk kesejahteraan bersamaÂ
F. Jenis-jenis koperasiÂ
  Terdapat bermacam-macam koperasi yang perlu diketahui, dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 disebutkan jenis-jenis koperasi dintaranya adalah :
  1.  Koperasi konsumen
  2. Koperasi produsenÂ
  3. Koperasi jasa
  4. Koperasi simpan pinjamÂ
  5. Koperasi serba usahaÂ
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI