Islamofobia adalah rasa takut, benci atau diskriminasi terhadap Islam dan umatnya. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1997 oleh Runnymede Trust, sebuah lembaga pemikir Inggris.
Karakteristik Islamofobia:
1. Rasa takut atau benci yang tidak rasional terhadap Islam.
2. Stereotip negatif tentang Muslim.
3. Diskriminasi dan eksklusi sosial.
4. Kriminalisasi dan stigmatisasi Muslim.
5. Penolakan terhadap hak-hak dasar Muslim.
Contoh Islamofobia:
1. Diskriminasi pekerjaan dan pendidikan.
2. Serangan verbal dan fisik terhadap Muslim.
3. Pembakaran dan vandalisme masjid.
4. Larangan menggunakan simbol-simbol Islam.
5. Stigmatisasi Muslim dalam media.
Dampak Islamofobia:
1. Kerasaan tidak aman dan tertekan.
2. Keterisolasi sosial.
3. Kehilangan kepercayaan diri.
4. Gangguan mental dan emosi.
5. Konflik sosial dan politik.
Upaya mengatasi Islamofobia:
1. Pendidikan dan kesadaran.
2. Dialog antar-agama dan budaya.
3. Kebijakan anti-diskriminasi.
4. Perlindungan hukum.
5. Promosi toleransi dan keberagaman.
Sumber:
1. Runnymede Trust (1997). Islamophobia: A Challenge for Us All.
2. UNESCO (2019). Islamophobia and its Impact on Education.
3. Human Rights Watch (2020). Islamophobia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H