Mohon tunggu...
tri rahmania
tri rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Korupsi bagi Masyarakat

8 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 8 Juni 2024   18:46 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Polisi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan menyebabkan kerugian pemerintah sebesar Rp 16 miliar.

 Bangunan tiga lantai tersebut dinilai gagal total sehingga dibiarkan terbengkalai dan saat terjadi bencana tsunami tahun 2018, bangunan tersebut tidak digunakan di kawasan tersebut. Lokasi penelitian dipilih karena bertepatan dengan peristiwa korupsi yang terjadi pada saat pembangunan fasilitas evakuasi tsunami di Kabupaten Labuan, Provinsi Pandeglang, yang menjadi subjek penelitian.Peneliti tertarik membahas kasus ini karena penelitian mengenai kasus ini masih jarang dan bisa memunculkan terobosan baru. Dengan dilakukannya penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan pembaca dan seluruh masyarakat.Tsunami shelter merupakan fasilitas umum yang berfungsi sebagai tempat evakuasi atau shelter jika terjadi bencana tsunami. Saat tsunami melanda, masyarakat berkumpul di pusat evakuasi tsunami untuk melindungi diri.Namun berbeda dengan yang terjadi di Kecamatan Labuan,Kabupaten Pandegran, Provinsi Banten. Saat bencana tsunami terjadi pada 22 Desember 2018, pusat evakuasi tsunami yang dibangun Pemprov Banten tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena cacat konstruksi dan skandal korupsi.

Dikutip dari Rifa'i (2019): Terpidana kasus korupsi fasilitas evakuasi tsunami Labuan-Banten yakni Takwin Ali Muchutar (TAM) telah menuntut kerugian negara sebesar Rp4,678 miliar secara tunai kepada Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Serang.

 Jumlah yang diserahkan ke biro (kejari) dan dilunasi) dikembalikan ke kas negara.

 Selain TAM, ada dua terpidana lain yang terlibat yakni Ahmad Gunawan (AG) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan Wiarso Djoko (WJ) dari PT Tidar Sejatela selaku manajer proyek bulan.

 Pada tahun 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kabupaten Serang memvonis seluruh terdakwa. Alih-alih dua bulan penjara, TAM malah divonis satu tahun tiga bulan penjara dan Rp 50 juta. Selain itu, TAM juga dikenakan denda sebesar Rp 4,716 juta.

 Selanjutnya AG dan WJ divonis pidana denda 1 tahun 3 bulan dan pidana penjara Rp 50 juta pengganti 3 bulan kurungan.

Dikutip dari Rifa'i (2019): Terpidana kasus korupsi fasilitas evakuasi tsunami Labuan-Banten yakni Takwin Ali Muchutar (TAM) telah menuntut kerugian negara sebesar Rp4,678 miliar secara tunai kepada Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Serang.

 Jumlah yang diserahkan ke biro (kejari) dan dilunasi) dikembalikan ke kas negara.

 Selain TAM, ada dua terpidana lain yang terlibat yakni Ahmad Gunawan (AG) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan Wiarso Djoko (WJ) dari PT Tidar Sejatela selaku manajer proyek bulan.

 Pada tahun 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kabupaten Serang memvonis seluruh terdakwa.Alih-alih dua bulan penjara, TAM malah divonis satu tahun tiga bulan penjara dan Rp 50 juta.Selain itu, TAM juga dikenakan denda sebesar Rp 4,716 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun