Mohon tunggu...
tri rahayu
tri rahayu Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

saya seorang mahsiswa jurusan hukum S1 di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta Film dan Lagu di Indonesia

21 Agustus 2024   13:00 Diperbarui: 21 Agustus 2024   13:01 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini media sosial sangat banyak digunakan dan di akses oleh berbagai kalangan khususnya pada kalangan muda (remaja). Media sosial seakan sudah menjadi candu bagi masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja. Remaja masa kini identik dengan smartphone ditangan yang hampir 24 jam. Media sosial yang paling sering digunakan oleh kalangan remaja seperti facebook, twitter, path, youtube, Instagram, dan lainnya. Media sosial tersebut mempunyai keunggulan dan ketertarikan sendiri bagi penggunanya. Media sosial sangat banyak menawarkan kemudahan yang membuat remaja betah berlama-lama dalam menggunakannya.

Media sosial adalah media online yang memudahkan penggunanya untuk bersosialisasi, berpartisipasi, serta berbagi satu sama lain tanpa dibatasi ruang dan waktu. Munculnya berbagai macam media sosial memberikan pengaruh langsung baik positif maupun negatif. Perkembangan media sosial sangat pesat karena semua orang bisa memiliki media sendiri. Jika untuk media tradisional seperti koran, televisi, atau radio dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka berbeda sekali dengan media sosial. Pengguna media sosial secara mudah bisa mengakses menggunakan jaringan internet dengan biaya yang kecil dan dilakukan sendiri dengan mudah. Pengguna media sosial dikalangan remaja memberikan pengaruh langsung baik positif maupun negatif. Remaja sebagai pengguna aktif terbanyak dan hampir setiap hari menggunakan media sosial. Secara langsung pesan atau informasi yang ada di media sosial sangat cepat tersebar pada kalangan remaja. Belum sempurnanya kematangan pemikirian remaja membawa pengaruh negatif terhadap informasi yang tidak baik melalui media sosial. Seperti yang kita ketahui, media sosial merupakan wadah bagi remaja untuk menuangkan kebebasan berekspresi, baik itu bentuk gambar ataupun pesan- pesan yang terkadang menyesatkan. Beberapa dampak positif dan negative yang dihasilkan dari penggunaan media sosial. Dampak positif :
*
Menjaga silaturahmi dengan keluarga ataupun saudara yang jauh dan sudah lama tidak bertemu, kemudian lewat media sosial hal itu bisa dilakukan.
*
Sebagai sumber belajar dan mengajar media sosial memiliki dampak yang sangat besar sekali. Kita dapat browsing dan belajar ilm pengetahuan yang baru disana. Karena internet banyak topik dan sumber ilmu terbaru. Dengan mencari topik diinternet anda selangkah lebih maju saat memulai pembelajaran didalam kelas.
*
Media penyebaran informasi. Hanya dalam tempo beberapa menit setelah kejadian,kita telah bisa menikmati informasi tersebut.
*
Memperluas jaringan pertemanan. Dengan menggunakan media sosial kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja, bahkan yang belum dikenal sekalipun.
*
Sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan. Pengguna media sosial dapat belajar bagaimana beradaptasi, bersosialisasi dengan publik.
*
Media sosial sebagai media komunikasi. Pengguna media sosial dapat berkomunikasi dengan pengguna diseluruh dunia.
*
Media sosial sebagai media promosi dalam berbisnis. Hal ini memungkinkan para pengusaha kecil dapat mempromosikan produknya tanpa mengeluarkan biaya yang besar.
*
Pengguna media sosial dapat menghasilkan uang jika menggunakan media sosial secara bijak
Dampak negatif :
*
Susah bersosialisasi dengan orang-orang sekitar. Disebabkan karena mereka malas belajar berkomunikasi secara nyata. Orang yang aktif dalam media sosial, jika bertemu lansung nyatanya adalah orang yang pendiam dan tidak banyak
bergaul.
*
Media sosial membuat seseorang hanya mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar dengan lingkungan mereka, karena mereka banyak menghabiskan waktu di internet.
*
Berkurangnya kinerja, karyawan perusahaan, pelajar, mahasiswa yang bermain media sosial pada saat mengerjakan pekerjaannya akan mengurangi waktu kerja dan waktu belajar mereka.
*
Kejahatan dalam dunia maya. Kejahatan ini dikenal dengan namacyber crime. Kejahatan dunia sangat banyak macamnya seperti :hacking, cracking, spaming, Plagiarisme dan lainnya.
Selain itu, dampak negatif lainnya yang ditimbulkan dari penggunaan media sosial ini juga berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta sesuai dengan materi yang kami bawakan. Pengaturan Hak cipta (Copyright) sendiri terdapat dalam Undang- undang No. 28 Tahun 2014 dimana di dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Singkatnya, hak cipta adalah hasil karya cipta yang dalam penuangannya memiliki bentuk yang khas dan orisinil sebagai ciptaan yang bersifat pribadi.
Jika dikaitkan antara hubungan media sosial dengan hak cipta yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta yakni kami telah merangkum jenis- jenis pelanggaran hak cipta tersebut menjadi tiga sub-bagian berupa perekaman cuplikan adegan film yang sedang berlangsung di bisokop dan diunggah ke dalam media sosial salah satunya instagram sehingga diklasifikasikan melakukan spoiler terhadap film tesebut, menyanyikan kembali (meng-cover) lagu seseorang dan menguploadnya ke akun youtube sehingga menghasilkan keuntungan tanpa izin pencipta sebenarnya, dan yang terakhir yakni mendownload film di website yang tidak resmi. Ketiga hal tersebut adalah termasuk kedalam kategori pelanggaran hak cipta. Undang-undang yang telah ada yakni Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan hak cipta telah mengatur hal apa saja yang diperbolehkan maupun dilarang yang sekaligus menjadi payung hukum untuk melindungi suatu ciptaan atau karya seseorang.
Tujuan dari kegiatan pengabdian yang berupa sosialisasi kepada masyarakat yang kami khususkan kepada remaja yakni siswa-siswi SMK adalah untuk mensosialisasikan dan memberikan pengetahuan kepada mereka tentang apa itu pelanggaran hak cipta dalam kenyataan yang sering terjadi di masyarakat bahkan sering mereka lakukan yang tanpa disadari hal tersebut adalah melanggar hukum yakni melanggar Undang-undang mengenai Hak cipta serta akibat hukum yang diberikan jika melanggar hal tersebut. Tujuan lainnya yakni agar para pendengar sadar akan pentingnya menghargai dan menghormati karya cipta seseorang. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dalam bentuk terjun ke lapangan yakni Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Paramarta Tangerang Selatan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 yang beralamat di Gg Taqwa Jl. Jombang Raya No, 70,Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Luaran dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa Artikel Jurnal yang diajukan pada Jurnal PKM media massa cetak / Prosiding serta dokumen berupa Laporan Akhir Pengabdian kepada masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun