Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Virtual dan Hukuman Keras untuk Pelanggar UU ITE

14 Maret 2021   19:09 Diperbarui: 15 Maret 2021   11:13 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk menggunakan fasilitas internet. Beberapa negara seperti Korea Utara, Arab Saudi, Vietnam, Tiongkok, dan Pakistan sangat membatasi dan bahkan memblokir sejumlah aplikasi media sosial. Sementara di sini semua orang dapat berbagi informasi apapun melalui perangkat teknologi informasi seperti telepon genggam yang memang praktis dan mudah digunakan.

Di sini pemerintah Indonesia tidak melarang penggunaan aneka jenis aplikasi media sosial untuk berbagai macam keperluan, sepanjang tidak melanggar ketertiban dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Pengembangan aplikasi perizinan yang menjadi terobosan besar Presiden Joko Widodo disusun untuk mempermudah kesempatan berusaha dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berupa mempermudah bisnis penyelenggaraan sistem elektronik, sejak memperoleh izin kemudian pengoperasian dan selanjutnya memantau evaluasi pengendaliannya.

Hal tersebut juga salah satu kontribusi pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja di tengah masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan perizinan dan investasi dalam rangka meningkatkan kemajuan di bidang teknologi dan mendukung proses digitalisasi bisnis khususnya di sektor usaha mikro kecil dan menengah.

Manfaat media sosial

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari penggunaan media sosial untuk warga masyarakat di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Media sosial sebagai perekat hubungan persaudaraan.

Kita bisa tetap menjaga hubungan persaudaraan dan persahabatan dengan saling menyapa dan berbagi informasi di antara sesama anggota keluarga, kerabat, di antara komunitas, dan rekan bisnis dengan menggunakan media sosial.

Pada masa pandemi seperti saat ini, ketika anjuran menjaga protokol kesehatan sangat ketat diberlakukan, manfaat media sosial sangat terasa untuk kegiatan masyarakat agar tetap dapat terhubung berkomunikasi. Hal ini jelas bermanfaat pula dalam rangka merawat dan menjaga persatuan dan kesatuan.

2. Media sosial sebagai pendukung kegiatan tugas, pekerjaan, bisnis dan aktivitas belajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun