Musyawarah yang dilakukan oleh masyarakat kita dilakukan secara langsung, di samping itu juga mengenal konsep perwakilan. Sebagai contoh sederhana, untuk pengambilan keputusan di tingkat RT/ RW adalah pada umumnya dengan cukup mengundang kepala keluarga sebagai sosok yang dianggap mewakili aspirasi seluruh anggota keluarganya.
Pihak yang berkepentingan dalam hal ini berarti bisa diwakilkan kepada orang lain yang dianggap memiliki kecakapan, pengetahuan dan kapabilitas sesuai dengan harapan pemberi amanah perwakilan.
3. Menjaga Persatuan
Musyawarah adalah wadah bertemunya warga masyarakat, sebagai sarana untuk menyampaikan dan bertukar ide atau pandangan.
Musyawarah harus memegang prinsip saling mendengar, saling bicara, dan saling melengkapi. Dengan duduk bersama dalam satu permusyaratan maka semua peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama, sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya.
Musyawarah yang baik dengan demikian menjadi sarana membentuk persatuan dan kesatuan, yang membuktikan bahwa keberagaman dapat dipersatukan untuk tujuan kepentingan dan kemaslahatan bangsa.
4. Menghindari Pemaksaan Pendapat
Musyawarah dilakukan dengan tujuan menghasilkan kesepakatan atau permufakatan, yang dapat diterima oleh semua peserta, melalui cara yang beradab, sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya. Dengan demikian musyawarah dilakukan untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak suatu pihak kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
5. Prinsip Keadilan
Semua proses yang terjadi dalam menghasilkan kesepakatan pada musyawarah sejatinya memberikan kesempatan kepada semua pihak tanpa kecuali untuk terlibat dalam proses mengambil keputusan sebagai hasil kesepakatan.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya, musyawarah pada umumnya dipimpin oleh seorang ketua sebagai sosok yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam menjaga kelancaran dan ketertiban pelaksanaan musyawarah.