Kebetulan kemarin (15/2/2021) saya melakukan sendiri proses perpanjangan masa berlaku STNK dan ganti plat nomor kendaraan bermotor di tempat tersebut.
Adapun langkah yang harus dilalui, adalah:
1. Siapkan map dan dokumen kelengkapan asli (BPKB, STNK, KTP / SIM)
BPKB, STNK, KTP / SIM yang asli ditaruh di dalam map beserta dengan salinannya, dengan diberi keterangan nama lengkap, dan nomor telepon genggam pada sampulnya.
Saya kemarin memanfaatkan jasa layanan fotokopi di Koperasi setempat. Dengan senang hati karyawan membantu mengecek kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, membuatkan salinan fotokopi yang diperlukan, dan memasukkan semuanya ke dalam map.
Setelah semua dokumen lengkap, saya membawa kendaraan bermotor ke baris antrean kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Di sini terdapat plang bertuliskan keterangan bahwa cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya.
Petugas di sana telah menunggu dan siap membantu. Petugas mengeluarkan kertas yang ditempelkan ke nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu digosok menggunakan pensil sampai nomornya muncul. Orang-orang di daerah saya biasa menyebut proses ini dengan istilah "esek-esek".
Hasil cek fisik kemudian dimasukkan ke dalam map oleh petugas. Biasanya mereka menempelkan kertas hasil cek fisik pada map dokumen.
Selanjutnya letakkan kendaraan bermotor di tempat parkir, dan bawa map beserta dokumen kelengkapan menuju ke loket selanjutnya.
3. Loket pelayanan pengesahan cek fisik kendaraan bermotor