Seperti telah diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor ada dua: dilakukan setahun sekali (dengan tidak ganti plat nomor), dan lima tahun sekali (dengan ganti plat nomor).
Saat ini telah dilakukan berbagai inovasi untuk sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat lebih nyaman dalam melakukan pembayaran.
Selain dapat membayar secara langsung di Kantor Samsat pada hari kerja dan jam dinas, anda juga bisa membayarnya melalui beberapa cara pembayaran: di gerai Samsat, di mobil Samsat keliling, di fasilitas drive thru Samsat, dan melalui mini market yang telah memiliki layanan e-Samsat dan Payment Point Online Bank (PPOB).
Samsat juga telah menyediakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara online.
Tapi setiap 5 tahun sekali di samping meminta perpanjangan masa berlaku STNK, kendaraan juga harus dicek secara fisik kepastian nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya, untuk sekaligus mendapatkan ganti plat nomor kendaraan.
Mungkin banyak di antara pembaca yang enggan melakukan sendiri proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mewajibkan cek fisik kendaraan. Ada yang lebih suka menyerahkan urusan ini kepada orang lain atau biro jasa yang siap membantu kepengurusannya.
Langkah-langkah Memperpanjang Masa Berlaku STNK dan Ganti Plat
Berikut ini saya coba uraikan langkah yang dilalui dalam proses perpanjangan masa berlaku STNK dan ganti plat nomor kendaraan yang dilakukan setiap 5 tahun sekali di Kantor Samsat Kabupaten Banyumas.
Kantor Samsat Kabupaten Banyumas terletak di Jl. Prof. M. Yamin No. 7 Karangklesem, Purwokerto, dengan jam pelayanan buka dari jam 08.00 - 14.00 WIB, kecuali untuk hari Sabtu (08.00 - 12.00 WIB).Â
Sehubungan dengan situasi pandemi, semua pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker sebagai salah satu syarat memperoleh pelayanan. Tempat cuci tangan dan sabun juga sudah disediakan.