Seperti kita telah pahami, hak kebebasan untuk mengungkapkan pendapat bila digunakan berlebihan tanpa adanya batasan hukum dapat mengganggu keselarasan hubungan di tengah masyarakat. Apalagi bila hak kebebasan berpendapat tersebut, diwujudkan dalam bentuk menyebarkan fitnah, hasutan, berita palsu yang meresahkan, hingga bahkan berupa intimidasi, perkusi dan tindakan kekerasan yang mengarah terorisme.
Ini adalah sisi kelemahan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita akui sering dijadikan sebagai pintu masuk oleh paham liberalisme, komunisme, radikalisme, dan berbagai isme atau paham lain yang tidak menyukai keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dengan dalih hak menggunakan kebebasan berpendapat, pengusung paham liberalisme dan yang tidak menyukai Pancasila selalu berusaha menggoyahkan kepemimpinan yang sah di Indonesia untuk kepentingan-kepentingan yang ujung-ujungnya sebenarnya hanya motif ekonomi, untuk menguasai lahan investasi bagi kelompok bisnisnya sendiri, yang biasanya terselubung dalam upaya untuk menerapkan paham yang dipelajarinya di luar negeri agar dapat ditanamkan di negara kita.
Membuat atau menyebarkan narasi yang antara lain berupa kriminalisasi ulama adalah cara yang biasa digunakan dengan menggunakan agama sebagai stempel bahwa dirinya berada pada posisi yang tidak bisa dianggap bersalah.
Di samping itu juga penyebaran narasi, propaganda dari paham yang menentang prinsip-prinsip dasar negara (Pancasila) adalah juga merupakan bentuk penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat yang tidak sesuai dengan Pancasila dan jelas melanggar UUD 1945.
Itulah beberapa hal yang perlu dijadikan sebagai bahan evaluasi dan introspeksi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa kini.
Seiring dengan makin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, maka kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional harus diantisipasi dengan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
Terlebih karena Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan secara tegas dan adil untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sudah merupakan kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum pun dijamin oleh konstitusi dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai suatu upaya dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum maka baru-baru ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Tahun 2020-2024). Perpres ini telah  ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan pada 7 Januari 2021.