Selain nama yang berganti dari seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri SBMPTN yang berubah menjadi seleksi nasional berdasarkan tes snbt perubahan lain adalah cara seleksinya perubahan signifikan ada pada jalur snpt tahun lalu ketika masih jalur SBMPTN menggunakan dua materi uji yakni Tes Potensi skolastik atau TPS dan tes kompetensi akademik atau TKA untuk menerimaan tahun depan hanya menggunakan TPS yakni tes mengukur kognitif penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Perubahan Aturan ini membuat calon mahasiswa kebingungan.Apalagi mereka sudah mempersiapkan diri dengan aturan sebelumnya.apalagi kelompok ujian sains dan teknologi atau sainstek sosial dan humaniora maupun campuran artinya bisa saja siswa jurusan IPS mengambil program studi kelompok IPA atau saintek. Dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 48 tentang penerimaan mahasiswa baru ada tiga sistem seleksi yaitu seleksi nasional berdasarkan tes atau snbt seleksi nasional berdasarkan prestasi atau snbp dan jalur mandiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H