Mohon tunggu...
Jack R. Tri Prayudhi
Jack R. Tri Prayudhi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Alumni Mahasiswa Pertanian Universitas Bengkulu Angkatan '98\r\n\r\nAnggota Kehormatan Kelompok Aktivitas Mahasiwa Pecinta Alam (KAMPALA) FAPERTA Univ Bengkulu 1998\r\n\r\nPekerja sosial di organisasi perlindungan satwa liar 2004- 2010\r\n\r\nPendiri Perkumpulan Pembudidaya ikan dan pertanian NUTROFFISH (Nusantara Tropical farm & Fish) 2011\r\n\r\nMahasiswa Pascasarjana Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan Universitas Bengkulu 2014

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Mesin Pembunuh Pensiunan Abdi Negara

27 Januari 2014   04:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:26 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ibuku  Adalah pensiunan guru di salah satu SLTP negero di Bilangan Cijantung Jakarta Timur yang telah mengabdi kepada negara kurang lebih 30 Tahun, sedangkan Bapakku adalah Prajurit yang telah megabdi kepada negara lebih dari 40 tahun, keduanya adalah abdi negara  yang setidaknya mengabdi untuk negara.

Ibuku sepanjang hidupnya kurang lebih 20 tahun mengidam penyakit diabetes yang selama ini menggunakan ASKES untuk berobat di Rumah Sakit Kesdam Jaya..Obat yang di berikan seorang dokter perwira untuk 1 bulan berupa obat minum dan injeksi insulin.

Tapi skrg berkat Program BPJS  Kesehatan yang katanya menyehatkan rakyat dan menjamin sosial Rakyat di INDONESIA..ibuku hanya dapat obat oral untuk 3 hari saja , artinya jatah obat hanya untu 3 hari dan untuk menadapatkan lagi kembali ke RS untuk konsul dengan dokter dan mengabil kembali obat untu 3 hari kedepan, Begitupun injeksi insulinnya harus beli sendiri karena tidak ditanggung BPJS.... Lalu jika program BPJS tidak dapat mengcover obata2n yg selama ini ASKES MAMPU artinya BPJS bukanlah mensejahterahhkan rakyat justru menjadi MESIN PEMBUNUH PENSIUNAN  dan artina penurunan kwalitas pelayanan , mengutip di WIKI "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan . Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden.

Orang Tua kami adalah abdi negara, mereka tidak akan dan tidak mau protes kepada negara,  walaupun HAKnya di rampas negara, TAPI saya putra dan putrinya bukanlah abdi untuk negara, saya adalah AKTIVIS yang berani menyuarakan BAHWA NEGARA ini bobrok ,BPJS menjadi mesin PEMBUNUH PENSIUNAN ABDI NEGARA, mungkin bila SBY atau ANI pensiun jadi PRESIDEN  dan istri PRESIDEN menggunakan fasilitas BPJS obatnyapun hanya obat eceran,  obat generik atau ketika menggantri di kasir apotek MAAF BAPAK anggaran BPJS tidak mengcover resep ini, walau bapak presiden tapi bapak hanyalah pensiunan TENTARA ......betapa sakitnya pengabdi negara yg pensiun dengan jaminan sosial MURAHAN yg katanya mensejahterahkan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun