Mohon tunggu...
Triono Hadi
Triono Hadi Mohon Tunggu... Konsultan - Triono Hadi, bekerja di Fitra Riau

Koordinator Fitra Riau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Waspada "Musim" Rawan Korupsi

6 Agustus 2019   09:29 Diperbarui: 6 Agustus 2019   09:34 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks ini, di Riau saat ini dihadapkan dengan peristiwa mutasi/rotasi, promosi atau penembatan pejabat baru yang akan mengisi jabatan strategis pemerintah daerah Provinsi Riau.

 Perubahan OPD yang sekarang sedang di bahas tentu baik, untuk upaya perampingan dan efektifitas implementasi kebijakan dan pencapaian kinerja pemerintah. 

Namun sebagai konsekuensi adalah diikuti dengan penempatan pejabat baru yang akan mengisi di berbagai lintas eselon yang tersedia. KPK telah memberikan himbauan melalui media, untuk mengingkatkan agar tidak ada praktek suka atau tidak suka (like and dislike) dalam pengangkatan pejabat apalagi sampai praktek suap.  

Penulis memandang, praktek korupsi dalam penempatan jabatan tentu tidak hanya dengan modus suap (transaksi) diawal saja untuk memuluskan dalam proses seleksi penempatannya. Praktek korupsi juga dalam bentuk janji -- janji yang tidak menyangkut hasil kinerja yang akan diberikan pada saat pejabat kepada atasannya untuk ditempatkan pada posisi tertentu diberbagai level jabatan.

Seperti berjanji untuk memberikan peluang bagi penyedia barang jasa yang notabennya titipan dari atasannya atau pihak lainnya yang relevan. Berjanji untuk menyiapkan dana -- dana taktis yang diperlukan atasannya untuk kebutuhan tertentu, sementara dana tersebut diambil dari praktek mark-up, atau dari hasil korupsi pengadaan barang dan jasa, penempatan pejabat dengan melihat hubunagn keluarga meskipun tidak layak sesuai standar kompetensi dan masih banyak praktek lainnya yang berpotensi dapat dilakukan.

Dalam peristiwa proses pengangkatan atau penempatan pejabat perlu diwasdai munculnya praktek korupsi itu.  Memang, praktek korupsi ini belum pernah ada pengungkapan kasus dalam praktek jual beli jabatan di Riau oleh instansi penegak hukum. Dua kemungkinannya, proses yang dilakukan memang benar-benar bersih tanpa praktek korupsi atau sulitnya mengungkap kasus praktek korupsi dari proses peristiwa tersebut. Berkaca dari pengungkapan kasus korupsi dalam proses ini baik ditingkat pusat maupun daerah, menunjukkan praktek korupsi ini nyata adanya dan dapat terjadi dimanapun dan patut untuk diwaspadai.

"Riau lebih baik" adalah jargon Gubenur Riau baru tentu harus dilakukan pada semua lini. Jargon itu akan dapat terwujud jika didukung dengan sistem dan sumberdaya manusia yang baik dan berintegritas. Gubenur Riau mencegah dan menghindari praktek korupsi sejak awal, mulai dari perencanaan termasuk salah satu menutup ruang korupsi berupa transaksi dalam proses penyusunan peraturan daerah di DPRD seperti yang sebelumnya terjadi. Untuk mencapai Riau yang lebih baik harus didukung dengan sumberdaya manusia yang baik dan berintegritas. Untuk itu penyeleksian secara professional tanpa praktek jual beli menjadi kunci lahirnya SMD yang berkualitas mampu bekerja dengan baik untuk mencapai target kinerja. Tanpa itu mustahil Riau Lebih Baik akan terwujud.***

Penulis adalah: Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun