Mohon tunggu...
Triokta Viona
Triokta Viona Mohon Tunggu... Mahasiswa - menulis,mengkritik dan menganalisa dengan baik

mahasiswabarubelajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Desentralisasi Kontemporer di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

29 Oktober 2021   13:00 Diperbarui: 29 Oktober 2021   13:13 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desentralisasi di Indonesia saat ini masih menjadi pusat perhatian publik. Desentralisasi adalah peristiwa dahulunya yang kembali muncul dari keperluan guna mengatasi peningkatan administrasi, kompleksitas keuangan dan demokratisasi dalam yuridiksi politik tertentu. 

Sistem desentralisasi yang diterapkan saat ini telah dibeerlakukan sejak munculnya era reformasi dimana merupakan salah satu bentuk penolakan dari sistem sentralisasi yang gagal dari berbagai aspek yang dimilikinya guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

Desentralisasi mendefenisikan fungsinya sebagai peningkatan pembangunan kesejahteraan suatu negara. Akan tetapi juga terdapat berbagai pengaruh yang justru menjadi penghalang dalam proses desentralisasi yang akan memperbaiki sistem demokrasi yaitu seperti pengaruh politik dan ekonomi yang berbeda, namun juga akan memiliki presentasi mendekati pada negara yang menghadapi kenyataan yang berbeda atau kewenangan dan sebab akibat yang berbeda pula. 

Fakta politik hari ini mengisahkan hubungan antara desentralisasi dengan demokrasi yang masih berkonflik. Beberapa studi menyatakan tentang penelitiannya pada negara maju dan negara berkembang bahwa dengan diberlakukannya undang-undang desentralisasi sudah menyokong pelaksanaan akuntabilitas, akan tetapi juga menjadi peluang atau kesempatan bagi oknum-oknum praktik penyalahgunaan kekuasaan. 

Desentralisasi lebih cenderung mewujudkan distribusi serta kesempatan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana korupsi, kemudian selain itu Indonesia sebagai negara dengan kesatuan NKRI musti memahami bagaimana niat baik guna mengembalikan dominasi pemerintahan pusat serta meletakkan kebijakan moratorium guna mengembangkan dan pemekaran daerah yang tidak konsisten dan condong menjadi politics as usual. 

Disamping itu juga muncul ide atau gagasan utama dibalik kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan peningkatan pelayanan publik dan demokratisasi di tingkat lokal, akan tetapi justru tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Desentralisasi di Indonesia telah menjadi azas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diterima secara universal dengan bermacam bentuk pengaplikasiannya di setiap negara yang menggunakannya. 

Sesuai dengan realitanya bahwa tidak seluruh urusan pemerintahan mampu diselenggarakan secara sentralisasi, mengingat kembali bagaimana kondisi geografis, kompleksitas perkembangan masyarakat, serta kemajukan struktur sosial dan budaya lokal dan adanya tuntutan demokratisasi didalam peneyelenggaraan pemerintahan tersebut. 

Desentralisasi ini mempunyai tujuan dimana ia dapat diklasifikasikan ke dalam 2 bentuk variabel yaitu yang pertama peningkatan dalam efisiensi dan efektivitas penyelengaraan pemerintahan tersebut dengan pendekatan model efisiensi struktural atau structural efficiency model. 

Sedangkan yang kedua ialah peningkatan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan dengan menggunakan model partisipasi atau participatory model.

Polemik desentralisasi kontemporer di Indonesia masih dikatakan belum lah kokoh, karena sistem kinerja otonomi daerah yang masih belum maksimal dalam mengatur kebijakan. 

Saat ini Indonesia tengah dihadapkan kasus wabah Pandemi covid-19 yang mempengaruhi seluruh sektor baik itu pembangunan, perekonomian, politik hingga sosial dan budaya. 

Pengaruh yang dirasakan ialah bagaimana efektivitas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat yang dikerahkan kepada seluruh pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ke tengah-tengah masyarakat. 

Desentralisasi kontemporer diwarnai dengan adanya riset penelitian dari salah satu lembaga riset penelitian yang menyatakan bahwa dalam 20 Tahun terakhir pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan adanya perbaikan, ini ditandai dengan melihat kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal, angka kemiskinan yang berhasil diangkat meskipun belum keseluruhannya di setiap daerah berhasil namun ini menjadi perkembangan positif bagi kemajuan desentralisasi kontemporer khususnya ditengah pandemi covid-19. 

Dalam riset ini juga menemukan bahwa desentralisasi dan kepemimpinan adalah faktor kunci dari kesuksesan pelayanan yang inovatif walaupun pergerakan inovasi disejumlah daerah masih bergantung pada pendanaan. Ini membuktikan bahwa perkembangan desentralisasi masih bertahap-tahap dan juga menentukan alur perjalanan demokrasi seperti apa. 

Dengan resiko yang diterima dari perkembangan desentralisasi ini dimana kasus korupsi dan tata kelola pemerintahan dinilai masih belum baik pada sejumlah daerah yang didalamnya dipengaruhi oleh logika politik partai politik dengan logika tata kelola pemerintahan menjadi salah satu hambatan dalam konteks tata kelola otonomi daerah yang sedang berjalan. 

Kekuasaan partai politik menginginkan kepada alur kewenangan yang memusat, sedangkan desentralisasi menginginkan kewenangan yang terdistribusi atau menyebar.

Ditengah pandemi covid-19 yang masih ricuh dengan kekhawatiran masyarakat. Ditambah angka kematian yang semakin hari semakin bertambah membuat peraturan dan kebijakan terbengkalai, misalnya salah satu contoh dengan pemberlakuan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang mewajibkn seluruh warga negara dilarang keluar rumah terkecuali bagi masyarakat yang mengikuti prasyarat seperti telah melakukan vaksinasi minimal vaksin dosis pertama, dan bagi masyarakat yang keluar kota harus melengkapi prasyarat seperti test PCR, tes Antigen dan semacamnya. 

Tentunya ini tidak serta merta diberlakukan karena kesulitan masyarakat dalam memenuhi syarat tersebut. Dengan Indonesia yang multikultural akan sulit menerima hal semacam ini, karena sebagian dari mereka ada yang mempercayai bahwa vaksinasi hanya akan membunuh mereka namun ada pula yang mengikuti sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat guna melakukan setiap kegiatan. 

Disamping itu apabila berkaca pada perekonomian hari ini yang jatuh drastis, maka dengan kehadiran otonomi daerah musti mewujudkan kota-kota kecil yang berprestasi dan menginspirasi meskipun pada kenyataannya otonomi daerah justru mewujudkan dinasti dan memunculkan oligarki, menguatkan angka korupsi serta menjadi persoalan dalam susistemability.

Polemik ini musti mendapatkan perhatian kuat dari berbagai pihak khususnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang perlu meningkatkan sistematika dalam pemerintahan lokal dimana yang pertama, perlunya menguatkan civil society yang mengawal pemerintah daerah serta memback up kepala daerah yang on the track. 

Kedua pemerintah daerah musti memfokuskan penguatan kolaborasi serta mengevaluasi kembali setiap kebijakan yang dirasa masih belum maksimal dalam pelaksanaannya yang nantinya juga akan menciptakan good governance and clean governance yang didalamnya bisa membenahi kualitas dan menguatkan kapasitasnya. 

Ketiga, bagaimana menjaga stabilitas politik lokal yang menjadi polarisasi didaerah, terutama revalitas antara kepala daerah dengan wakilnya, serta mengikutsertakan eksekutif, legislatif dan banyak pihak lain yang juga akan mempengaruhi proses pembuatan kebijakan yang berdampak dengan proses pembuatan kebijakan tersebut berjalan lamban, lebih sulit. 

Kemudian terakhir ialah bagaimana memilih seorang kepala daerah perlu dipilih secara langsung karena dengan harapan bahwa kepala daerah memiliki legitimasi, namun juga mampu mendorong partisipasi warganya sehingga kepala daerah bisa melakukan improvisasi serta inovasi yang berbasis organisasi masyarakat sesuai dengan dukungannya yang mereka miliki. Kebijakan desentralisasi akan berfungsi untuk mewujudkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu menyelesaikan persoalan yang ada di tingkat lokal.

POLEMIK DESENTRALISASI  KONTEMPORER DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19

Oleh :

Tri Okta Viana

Ilmu Politik,Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Andalas

E –Mail : trioktaviona43626@gmail.com

DAFTAR PUSTAKA

  • Haryanto. 2016. Masa Depan Politik Desentralisasi Di Indonesia : Sebuah Studi Awal. Government : Jurnal Ilmu Pemerintahan. Volume 9,Nomor 2,Juli. E-ISSN 2503-4952
  • Nuradhawati Rira. 2019. Dinamika Sentralisasi Dan Desentralisasi Di Indonesia. Jurnal Academia Praja. Volume 2 Nomor 1, Februari.
  • Agusalim Lestari. 2016. Pertumbuhan Ekonomi, Ketimpangan Pendapatan dan Desentralisasi Di Indonesia. Kinerja. Volume 20 Nomor 1. jiap.ub.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun