Memandang Indonesia dan infrastruktur transportasinya tidak dapat hanya melalui sudut pandang Jakarta dan kota-kota besar. Sebagai negara kepulauan yang juga bergunung-gunung, pengembangan transportasi udara merupakan hal yang strategis. Dengan pesawat, distribusi barang dan mobilitas warga dapat lebih cepat dan mampu menjangkau lokasi yang terisolir. Tak heran jumlah bandar udara (bandara) di Indonesia banyak jumlahnya. Tulisan ini memotret infrastruktur transportasi udara Indonesia, mengulas permasalahan, serta mengajukan alternatif solusi.  Bandar Udara di Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, kondisi existing 2013 bandara di Indoenesia ada sebanyak 237 bandara yang tersebar di 33 provinsi. Selang dua tahun, website[1] resmi Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat bahwa hingga masa berlaku 28 Januari 2016 ada sebanyak 295 bandara yang tersebar di 34 provinsi—termasuk Kalimantan Utara.
Perbandingan data 2013 dengan data website tersebut menunjukkan bahwa peningkatan jumlah bandara berasal dari beberapa perubahan, yakni: bertambahnya bandara di NAD (2), Sumut (3), Sumbar (2), Riau (2), Kepri (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumsel (1), Lampung (1), Jabar (1), Banten (1), Jatim (1), Bali (1), NTTÂ (2), Kalbar (1), Kalteng (2), Sulut (2), Gorontalo (1), Sulteng (2), Sulbar (1), Sulsel (1), Sultra (1), Sulbar (1), Maluku (5), Maluku Utara (3), Papua (13), Papua Barat (7); berkurangnya bandara di Sumut (1) yaitu Bandara Binaka, Papua (4) yaitu Obano, Yahukimo, Bilogai; serta bergabungnya Bandara Sugapa dengan Bandara Bilorai menjadi Bandara Bilorai (Sugapa) di Kabupaten Intan Jaya. Penggabungan bandara juga terjadi di Kaltim yakni Bandara Melalan Melak dan di Maluku yakni, bandara baru, Bandara Mathilda Batlayeri dengan bandara sebelumnya, Bandara Olilit. Selain itu, sebanyak delapan bandara di Kaltim bergeser tata organisasi menjadi bagian dari wilayah Kaltara. Di antara penambahan bandara, hanya Bandara KS Tubun di Maluku yang berklasifikasi 3C. Lainnya 2B.
Tabel 1. Klasifikasi Bandara yang Berlaku secara Internasional
Tiga besar klasifikasi bandara dari 295 yang ada di seluruh Indonesia: 116 bandara (39,32%) masuk klasifikasi 2B, 50 bandara (16,95%) masuk klasifikasi 3C, dan 33 bandara (11,19%) masuk klasifikasi 1B. Klasifikasi dan cakupan provinsi selengkapnya dapat disimak melalui tabel berikut ini:Â
 Tabel 2. Klasifikasi Bandara dan Cakupan Provinsi di Indonesia
Pada Buku I Statistik Perhubungan 2014[3] yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, terdapat data rehabilitasi dan pembangunan fasilitas bandara sepanjang 2010-2014 yang mencakup fasilitas landasan, terminal, dan bangunan sebagai berikut:
Gambar 1. Tabel Realisasi Pembangunan Fasilitas Landasan 2010-2014[4]
Â
 Gambar 2. Tabel Realisasi Pembangunan Fasilitas Terminal 2010-2014[5]