Mohon tunggu...
Tri MS
Tri MS Mohon Tunggu... Apoteker - mantan PNS

Orang biasa yang selalu ingin belajar dan berbagi....

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Postur Belanja Pegawai di APBD Kab/Kota Provinsi Bengkulu

13 Juli 2017   05:17 Diperbarui: 17 Juli 2017   09:55 5502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Postur APBD di Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu

Tulisan ini sekedar urun rembug menyoroti perimbangan proporsi APBD tahun 2017 di kabupaten/kota dan provinsi Bengkulu, terutama dari kacamata masyarakat biasa, bukan ahli akuntasi anggaran pemerintah, guna memahami dengan bahasa masyarakat dalam melihat penggunaan APBD, apakah didominasi belanja pegawai, atau belanja publik, artinya apakah pro pegawai atau pro publik.

Harus diketahui, dana APBD yang bersumber dari dana transfer daerah APBN itu berdasarkan info website Kementerian Keuangan, 85% bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, jadi masyarakat berhak tahu pemanfaatan APBD. Juga ada SE Mendagri tahun 2012 serta UU Keterbukaan Publik 2008 yang mewajibkan data APBD bisa diakses publik, melalui kanal atau halaman transparansi APBD di website pemda.

Jadi, sebagai warga biasa mengakses data APBD di daerahnya dan menganalisanya, sah-sah saja, dan maaf, hanya analisa sebagai yang dipahami secara awam, secara bahasa publik memahami APBD, karena belum ada buka-bukaan anggaran APBD seperti halnya festival anggaran yang dilakukan bupati Yoyok di kabupaten Batang. Apalagi setelah terjadi kehebohan dengan OTT gubernur Bengkulu oleh KPK, seluruh orang pun kini menoleh penggunaan APBD di Provinsi Bengkulu.

Sumber data APBD di kab/kota/prop di Bengkulu diambil dari website TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) tahun 2017 di alamat http://monev.lkpp.go.id/ pada halaman monitor pelaporan/pemanfatan laporan, kemudian dicari data APBD propinsi dan kabupaten/kotanya. Dari data yang ada, kemudian diolah si pintar Excel untuk dibuat persentasenya agar mudah dipahami. Dan maaf, angka persentasenya dibulatkan, agar mudah dimengerti.

Dalam membaca data ini, memang harus disikapi bahwa perbedaan alokasinya disebabkan kompleksitas masalah pembangunan daerah, karakteristik daerah, jumlah pegawai, yang memang kebutuhan pembangunannya masing-masing kab/kota/prov berbeda-beda.

Namun ada satu hal untuk ditarik kesimpulan, prinsip pengalokasian anggaran lebih pro pegawai atau pro publik? Pro publik jika belanja pegawainya kurang dari 50% APBD, sebaliknya kalau porsi belanja pegawai lebih gede dari 50% APBD, bisa dikatakan lebih pro pegawai/aparat.

Belanja Pegawai di APBD

Secara sederhana, struktur APBD dibagai menjadi Belanja Tidak Langsung (BTL), yaitu suatu alokasi anggaran yang tidak terkait langsung dengan program dan kegiatan pemerintah. Ini terdiri dari belanja pegawai dan non pegawai (bunga, hibah, bansos, bantuan keuangan, belanja tak terduga) dan Belanja Langsung (BL), yaitu suatu alokasi anggaran yang terkait langsung dengan program dan kegiatan pemerintah. Ini terdiri dari belanja pegawai dan non pegawai (belanja barang dan jasa dan belanja modal).

Belanja pegawai pada BTL berupa gaji dan tunjangan, sesuai dengan pangkat dan golongan PNS. Jadi ini anggaran untuk semua PNS yang terdata di kepegawaian pemda, di kab/kota/prov di Bengkulu. Logikanya, semakin banyak pegawai, semakin banyak alokasi anggaran belanja pegawai pada pos BTL.

Sedangkan belanja pegawai pada BL, berupa honor/upah yang terlibat dengan kegiatan program pemerintah daerah. Ini tidak semua PNS mendapatkannya, hanya untuk PNS yang terlibat dalam program atau kegiatan pemerintah. Misal PNS yang terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pimpro, bendahara, panitia, staf proyek, nara sumber, perjalanan dinas, pokoknya asal PNS tersebut ikut kegiatan bersumber anggaran pemerintah, maka akan dapat honor/upah.

Belanja Pegawai Di  APBD Kabupaten/Kota Di Provinsi Bengkulu

Coba perhatikan tabel di bawah. Jika kita melihat persentase jumlah total belanja pegawai pada anggaran BTL dan BL di kabupaten/kota di Propinsi Bengkulu, masih didominasi belanja pegawai yang menunjukkan range antara 53 % sampai dengan 77 %, dari APBDnya. Yang paling besar belanja pegawainya adalah kabupaten Bengkulu Selatan, di mana untuk belanja pegawai sekitar 77% dan sisanya untuk belanja barang/jasa/modal 23%. Sementara yang terendah adalah persentase belanja pegawai di APBD kota Bengkulu yang juga sama dengan persentase belanja pegawai di Provinsi Bengkulu , yaitu 53% vs belanja barang/jasa/modal 47%. Lumayan baik, dibandingkan 9 kabupaten lainnya, meski tetaplah belanja pegawainya sedikit di atas 50%.

Postur APBD di Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu
Postur APBD di Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu
Yang perlu dikritisi, jika porsi belanja pegawai pada 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu saja sampai 57 % APBD (kabupaten Kaur) hingga 77% APBD (kabupaten Bengkulu Selatan) dari APBDnya, maka kegiatan untuk belanja pembangunan tentulah lebih kecil, bahkan hanya 23% untuk APBD di kabupaten Bengkulu Selatan. Bisa disimpulkan, peran APBD untuk menggerakan kehidupan di sektor publik, misalnya belanja barang dari perusahaan daerah setempat dan untuk pembangunan fasilitas publik di daerah tersebut tentu jadi lebih kecil.

Jika kita lihat belanja pegawai pada BTL (porsi untuk gaji pegawai sesuai jumlah PNSnya), hanya 2 daerah yang belanja pegawainya pada BTL di bawah 50%, yaitu APBD kota Bengkulu (44% ) dan kabupaten Muko-muko (49%). Juga untuk provinsi Bengkulu belanja pegawai pada BTL berjumlah 50% APBD, sedangkan 9 daerah lainnya di provinsi Bengkulu porsi belanja pegawai antara 53% APBD (kabupaten Lebong) hingga 62 % APBD (kabupaten Bengkulu Tengah).

Hal yang mengherankan dari data ini, kabupaten pemekaran yang jumlah pegawainya lebih kecil (sekitar 2500 - 3500 PNS) malah lebih besar belanja pegawainya seperti kabupaten Seluma (61%), Bengkulu Tengah (62%), Kepahiang (56%), Lebong (53%), Kaur (54%), Muko-muko (49%), dibanding kota Bengkulu (44%) dan Provinsi Bengkulu (44%), yang padahal jumlah pegawainya dua kali lebih jumlah pegawai kabupaten pemekaran (sekitar 7500-8000 PNS).

Menpan sendiri sudah mewanti-wanti, jika belanja pegawainya lebih 50%, APBD, maka tidak ada alokasi untuk penerimaan CPNS.  Berarti hanya kota Bengkulu yang boleh menerima CPNS, karena masih 44% APBD untuk belanja pegawai.

Belanja Pegawai Pada Anggaran Belanja Langsung

Belanja pegawai pada BL, sebagaimana disebutkan di atas, berupa honor/upah yang terlibat dengan kegiatan program pemerintah daerah. Ini tidak semua PNS mendapatkannya, hanya untuk PNS yang terlibat dalam pengelolaan program atau kegiatan pemerintah.

Hal yang juga perlu dikritisi dari belanja pegawai pada BL ini, kalau kabupaten Kaur dan Provinsi Bengkulu bisa cukup hanya mengalokasikan 3% dari APBDnya, sementara 9 kabupaten lain lebih besar dari 3% APBDnya, seperti kabupaten Bengkulu Selatan (17%), Rejang Lebong (16%), Lebong (13%), Kepahiang (11%), Seluma (10%), Muko-muko (10%) dan Kota Bengkulu (9%).

Meski belum jelas berapa standarnya, namun, 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu tersebut membuat kegiatan/program yang menimbulkan besarnya honor dan upah untuk PNS yang terlibat kegiatan kegiatan/program, sementara untuk gaji dan tunjangannya sudah dialokasikan. Hal ini yang menimbulkan persentase untuk belanja publik (barang/jasa dan modal), menjadi lebih kecil.

Sebagai kesimpulan akhir, APBD kota Bengkulu dan APBD Provinsi Bengkulu menunjukan postur yang masih lebih baik, masih lumayan belanja publiknya, yaitu sama-sama 47% APBDnya dan 53% APBD untuk belanja pegawainya. Sementara untuk APBD di 9 kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu, lebih didominasi belanja pegawai, dengan range 57% sampai 77% APBDnya.  Artinya, APBD di 9 kabupaten Provinsi Bengkulu lebih pro pegawai/aparat, dari pada pro publik.

Transparansi Publik

Kita mengharapkan transparansi dan buka-bukan di dalam penyusunan APBD di kab/kota di Provinsi Bengkulu terus ditingkatkan, karena aturan untuk itu sudah jelas.

Ke depannya semoga publik bisa lebih tahu tentang besaran pokok dari butir tentang "belanja publik" secara lebih detil, terutama yang menyangkut anggaran untuk kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastrukur dan kemiskinan). Bahwa dokumen APBD bukan dokumen yang keramat dan hanya pihak eksekutif/legislatif yang tahu, tapi sebaiknya publik diberi informasi yang memadai, bahwa anggaran negara ini dikelola secara akuntabel, transparan dan lebih pro publik.

Dan ini memang memerlukan proses dan dorongan masyarakat serta tekad seluruh pejabat  di Provinsi Bengkulu, menuju clean government.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun