Mohon tunggu...
Tri Mulyani Dewi
Tri Mulyani Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Biasa

Mengukir Aksara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Salat Tarawih, Bidah atau Tidak?

25 April 2020   14:19 Diperbarui: 27 April 2020   11:34 3726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak terasa kita telah memasuki bulan suci Ramadan di tahun ini. Bulan yang amat dinanti oleh kaum muslim di seluruh dunia. Hal tersebut lantaran bulan Ramadan merupakan banyak sekali berkah serta banyak sekali jamuan dari langit yang turun dengan berbagai nikmat yang luar biasa, perlu diketahui juga ada segelincir kebahagiaan bersama perut yang kosong.

Banyak amalan yang mudah kita peroleh di bulan ini seperti membaca Alquran, membaca buku, membantu orang tua, dan hal lainnya yang memberikan efek sangat luar biasa bagi kebutuhan ruhani kita. Lalu bagaimana dengan salat tarawih? Menjadi persoalannya bahwa, apakah salat tarawih bid'ah atau tidak? Tentunya kita harus mengetahuinya terlebih dahulu, bahwa dalam bahasa Arab Tarawih atau yang artinya 'Waktu sesaat untuk istirahat'. Merupakan salat sunnah pada malam hari (sesudah Isya, sebelum Shubuh) pada bulan Ramadan (bulan puasa).

Kemudian apakah Rasulullah Saw melaksanakan salat tersebut? Disebutkan bahwa Rasulullah Saw melakukan salat tersebut secara berjamaah hanya 3 kali kesempatan saja. Kemudian Rasulullah Saw tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya di bulan Ramadan. Hal tersebut dihentikan lantaran adanya faktor lain yaitu khawatir akan diwajibkannya salat tersebut. Akan tetapi pada zaman khalifah Umar, salat tarawih kembali dihidupkan dengan berjamaah. Hingga sampai saat ini penghidupan salat tersebut menjadi sebuah keidentikan bulan suci Ramadan.

Kemudian apa urgensi Umar menghidupkan kembali salat Tarawih? Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha (I: 136-137), bahwa semenjak wafatnya Rasulullah Saw para sahabat terus menjalankan salat tarawih dengan berpencar-pencar dan bermakmum kepada imam yang berbeda-beda. Kemudan akhirnya Umar bin Al-Khattab menyatukan mereka untuk bermakmum kepada satu imam. Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata:

"Suatu malam di bulan Ramadan, aku keluar bersama Umar bin Al-Khattab menunju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar disana sini. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa gelintir orang. Beliau berkomentar: "(Demi Allah), seandainya aku kumpulkan orang-orang itu untuk shalat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik lagi".

Kemudian beliau melaksanakan tekadnya, beliau mengumpulkan mereka untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka'ab. Abdurrahman melanjutkan: "Pada malam yang lain, aku kembali keluar bersama beliau, ternyata orang-orang sudah sedang shalat bermakmum kepada salah seorang qari mereka. Beliaupun berkomentar:

"Sebaik-baik bid'ah, adalah seperti ini".

Namun mereka yang tidur dahulu (sebelum shalat) lebih utama dari mereka yang shalat sekarang" Yang beliau maksudkan yaitu mereka yang shalat di akhir waktu malam. Sedangkan orang-orang tadi shalat di awal waktu malam"

Yang perlu digaris bawahi bahwa ucapan Umar diatas, yaitu ucapan: "Sebaik-baik bid'ah ...."

Berjama'ah dalam shalat tarawih adalah bid'ah yang tidak penah ada di zaman Rasulullah Saw. Persepsi ini jelas amatlah keliru, tidak perlu banyak dikomentari karena sudah demikian jelasnya. Sebagai dalilnya, cukup bagi kita hadits-hadits terdahulu; yaitu yang mengkisahkan bahwa Rasulullah Saw mengumpulkan manusia kala itu dalam tiga malam bulan Ramadhan. Kalaupun akhirnya beliau meninggalkan berjama'ah, semata-mata hanya karena takut dianggap wajib.

Jadi pada dasarnya tarawih merupakan syiar Ahlusunnah. Sebagaimana keterangan An-Nawawi bahwa "Shalat tarawih adalah sunah berdasarkan sepakat ulama." (Al-Majmu' Syarh Muhadzab, 3/526). Menurut prinsip Imamiyah, bahwa argumentasi yang dilontarkan adalah, menolak ajaran Islam yang dilestarikan para sahabat. Dan mereka juga mengklaim bahwasannya tarawih adalah ajaran Umar yang belum pernah ada di zaman Raulullah Saw. dan kemudian tradisi tersebut menupakan bid'ah.

Baru-bari ini Ustadz Masduki Baidlowi Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan keterangannya terkait dengan hukum tarawih, beliau mengatakan bahwa tarawih berjamaah itu tidak dilakukan oleh Nabi dan begitupun tidak dilakukan oleh Abu Bakar. Dalam siarannya tertanggal 23 April oleh Metro TV beliau menjelaskan, semangat beragama itu harus dilandasi oleh ilmu dan juga ia tekankan bahwa agama dan ilmu pengetahuan itu bersambung juga tidak ada pertengahan. Selain Rasulullah Saw tidak melakukan salat tarawih berjamaah demikian juga Abu Bakarpun tidak melakukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun