Mohon tunggu...
Mata Pers Indonesia
Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Online

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Sampai Terulang Kesalahan dalam Menetapkan TSK Pada Pengadaan Excavator di DLH Pemkot Bekasi

3 Juli 2023   15:58 Diperbarui: 3 Juli 2023   15:59 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar Advokat Jenny)

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda MetroJaya juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan excavator dan bolduzer meskipun sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Bahkan, pada 3 November 2022 lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik.

Pada surat pemanggilan, disebut-sebut juga diminta untuk membawa dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.

Diketahui bahwa proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan pagu dana tertera Rp 9.286.000.000 bersumber dana yang sama.

Waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli 2021 dan September 2022.

Sejak dugaan korupsi ini diselidiki pihak Kejari hampir 1 tahun yang lalu, pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana selaku mantan Kepala Dinas LH, namun sampai hari ini belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Terdengar kabar dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa kasus pengadaan excavator ini diduga bagian dari tukar guling kasus yang ada di DBMSDA.(YD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun