Dengan demikian, penggantian nama Laut China Selatan menjadi sangat urgen. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat dunia bahwa sebenarnya laut itu tidak ada hubungannya dengan China, apalagi diklaim sebagai miliknya. Tentu yang bisa diklaim oleh dia hanya sebagian kecil saja, sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS).
Perihal penggantian nama, Indonesia sudah memeloporinya. Yaitu dengan merilis peta NKRI yang telah diperbaharui pada 14 Juli 2017. Pada peta ini, Laut Natuna diganti nama menjadi Laut Natuna Utara (LNU). Hal ini dilakukan oleh pemerintah kita dengan tujuan untuk mempertegas kedaulatan maritim  Indonesia di perairan Kepulauan Natuna.
Perubahan nama tersebut sudah barang tentu membuat pemerintah China menjadi gusar. Kementerian Luar Negeri China pada 25 Agustus 2017 melakukan protes melalui nota diplomatik yang dilayangkan ke Kedutaan Besar RI di Beijing. Dalam nota tersebut, tertuang tiga butir sikap RRC yang salah satunya berisi penolakan terhadap nama LNU.
Dari perspektif hukum, posisi Indonesia lebih kuat daripada China karena berdasarkan UNCLOS. Sedangkan klaim China di LNU berlandaskan nine dash line telah divonis ilegal Mahkamah Arbritase Internasional (PCA). Menlu RI Retno L.P. Marsudi menyatakan bahwa posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan sudah sangat jelas, tidak ada yang perlu dinegosiasikan dengan Beijing (Kompa, 6 Juli 2020).
Langkah yang diambil pemerintah kita dalam perubahan nama tersebut adalah kebijakan yang tepat. Sebab, berbicara masalah kedaulatan negara adalah harga mati. Harus benar-benar diperjuangkan dengan gigih dan pantang menyerah. Tanpa perlu merasa takut ataupun gentar. Apabila terjadi pelanggaran dari negara lain, hukum mesti ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan. Â
*****
Akhir kata, demi masa depan bersama, ada baiknya negara-negara ASEAN, terutama yang memiliki kedaulatan teritori di perairan Laut China Selatan untuk bertemu dan mendiskusikan nama yang tepat bagi kawasan tersebut. Kalau bisa, sebuah nama yang netral dan dapat diterima oleh semua pihak. Syukur, nama itu dapat merepresentasikan eksistensi keenam negara yang sama-sama berhak atas kedaulatannya masing-masing. Paling tidak, kata "China" tak lagi digunakan.
Pagi hari memancing belut
Hujan gerimis jatuh di telaga
Coba tanyakan kepada sang laut
Laut China Selatan itu milik siapa