Assalamu'alaikum teman - teman!
Tahukah teman - teman apa itu ihtikar?Â
Ihtikar merupakan bahasa Arab yang definisinya secara etimologi ialah perbuatan menimbun, pengumpulan (barang - barang) atau tempat yang menimbun.
Ihtikar adalah tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga di pasaran secara drastis disebabkan persediaan barang terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sementara rakyat, dan negara, ataupun hewan (peternakan) amat membutuhkan produk, manfaat, atau jasa tersebut.
Ketika barang sudah jarang dan harganya tinggi, sipenimbun barulah mengeluarkan barang yang Ia timbun tadi dengan harga yang relatif tinggi. disisi lain walaupun barang tersebut harganya melonjak tinggi akan tetapi pembeli dengan sangat terpaksa membeli dengan harga berapapun karena kebutuhan yang biasanya barang kebutuhan pokok. Dalam hal ini, yang merugi dalam tindakan Ihtikar atau penimbunan tersebut adalah seluruh masyarakat dan juga terhadap binatang juga tumbuh - tumbuhan.
Hadist tentang Ihtikar atau penimbunan barang yaitu sebagai berikut:
"Dari Ma'mar Bin Abdullah, Rasulullah SAW, bersabda: "tidaklah seseorang menimbun (makanan pokok) melainkan ia berdosa." (H.R.Muslim).
secara kualitas hadist tersebut di atas merupakan hadis shahih, hal ini berdasar dari sumber perawinya, yaitu Ma'mar Ibnu Abdullah Ibn Nafi' Ibn Fadlan Ibn 'Auf Ibn Ubaid Ibn Umaih Ibn Ka'ba Ibn Luay Ibn Galib Al Quraisy adalah Ibn Ma'mar. Ia termasuk sahabat paling dulu masuk Islam dan pernah hijrah ke Habasyah.
Contoh kasus Ihtikar serta solusi penanggulangannya:
Di awal tahun 2022 ini, kita sedang mengalami kelangkaan bahan baku, dalam hal ini yaitu minyak goreng. Harga Minyak Goreng di beberapa wilayah di Indonesia terpantau (18/3) mengalami kenaikan harga yang drastis, hingga mencapai Rp. 100,000 - 120.000 per 2 liter minyak goreng.Â
Di sisi  lain, didapati oknum - oknum yang menimbun barang tersebut dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga biasanya. Oknum yang melakukan penimbunan barang inilah disebut dengan Ihtikar, dimana Ia menimbun barang pada saat lapang sehingga barang langka atau bahkan tidak terdapat di pasaran lalu ia menjualnya dengan harga yang tinggi dengan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Tindakan dapat kita ambil yaitu:
1. Bagi pemerintah, dapat melaksanakan pasar murah akan tetapi harus terus memperhatikan protokol kesehatan (3M) mengingat daerah kita Indonesia masih belum bisa dikatakan bebas dari covid19.
2. Bagi masyarakat, daerah yang berpotensi memiliki tumbuhan kelapa yang melimpah dapat membuat kelapa secara manual bersama - sama, dengan bantuan pemerintah setempat juga tentunya untuk memfasilitasi usaha pembuatan minyak goreng tersebut.Â
Demikian artikel ini disusun oleh penulis dengan harapan agar bermanfaat bagi teman - teman sekalian, Akhirul KalamÂ
Wabillahi Taufik Wal Hidayyah Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Terimakasih :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H