Mohon tunggu...
krisnaldo Triguswinri
krisnaldo Triguswinri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Lahir di Jambi, Sumatra, pada 24 Oktober 1996. Menempuh pendidikan pascasarjana di Daparteman Administrasi Publik, Universitas Diponegoro, Semarang. Memiliki ketertarikan pada bidang kajian filsafat politik, kebijakan publik, ekonomi-politik, feminisme, dan gerakan sosial. Mengagumi para pemikir The New Left: dari Alain Badiou, Michel Foucault hingga Slavoj Zizek.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Logika Pasar dan Kebijakan Publik

17 Juli 2019   08:00 Diperbarui: 17 Juli 2019   11:41 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama kebijakan publik diproduksi melalui watak kekuasaan yang teknokratis, maka selama itu pula kebijakan publik tidak akan pernah benar-benar bijaksana. Oleh karena itu, pemaknaan primer kebijakan yang merupakan perintah dasar konstitusi untuk menyelenggarakan dan mendistribusikan kesejahteraan tidak terlaksana.

Dalam era neo-kapitalisme, logika pasar menjadi dikotomi asosiatif nation-state untuk meminimalisir komodifikasi kapitalisme negara di antara dominasi agresif non-state-actor yang, misalnya, mempersempit ruang demokrasi sosial dengan pertandingan kapital; ada uang, ada kebijakan.

Nation-State mempersilahkan warga negara memiliki ruang terbuka untuk memastikan arah kehidupan bernegara dan bermasyarakat melalui fasilitas partai politik, lembaga masyarakat, organisasi sosial sebagai civil society yang berperan menyelenggarakan social control dan moral force warna kebijakan. 

Lambaga kemasyarakatan tersebut merupakan pilar demokrasi warga negara yang secara legal dapat digunakan mengambil peranan strategis dalam navigasi arah dan kualitas kebijakan; Good Governance.

Sedangkan Non-State-Actor merupakan pemain baru kebijakan yang berhasil melampaui otoritas absolute negara bangsa. NSA menjadi faktor eksternal warna kebijakan yang berbasis pada kepentingan mekanisme pasar; global financial capitalism. 

Para pemain bisnis raksasa yang memiliki kekayasaan dalam kuantitas besar acap kali berhasil mengintervensi politik nasional melalui ekspansi modal demi dihasilkannya kebijakan yang berdampak pada ketidakadilan struktural.

Eksisnya logika pasar yang dipromosikan oleh konsepsi imanensi NSA dapat diketahui melalui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menghasilkan kebijakan publiknya. Ketika kekuatan modal menjadi basis material segala pertimbangan dibuatnya kebijakan, maka dapat diasumsikan bahwa kebijakan akan berorientasi pada laba atau keuntungan.

Relasi pasar dengan kebijakan publik ditentukan oleh logika ekonomi. bahwa sisi permintaan bergerak cepat seperti deret ukur dan sisi penawaran bergerak seperti deret hitung. 

Maka formulasi kebijakan nasional yang diakibatkan oleh pengaruh NSA seperti IMF dan world bank yang, misalnya, IMF kerap mendorong kerja sama moneter bagi negara dunia ketiga, memberikan pinjaman demi perancangan program-program kebijakan. Sedangkan world bank kerap mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang dan pengentasan kemiskinan.

Muslihat neo-kapitalisme melalui aliran deras kapital guna membantu pengembangan kebijakan sosial-ekonomi negara berkembang adalah palsu. Akhirnya, warga negara menjadi korban setelahnya. 

Menanggung beban hutang yang disebabkan oleh politik etis ambisi kekuasaan yang bergantung secara total pada donatur internasional. Akibatnya, warna politik kebijakan nasional sering kali bergantung pada kehendak kepentingan internasional. Pun, dorongan pembangunan nasional jangka panjang, selalu menyisahkan korban-korban penderitaan warga yang mengalami disrupsi atas hak-hak sipilnya; social injustice.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun