Mohon tunggu...
Trifosa Gracia
Trifosa Gracia Mohon Tunggu... Lainnya - I am a human being who have been given Grace by God

It's not about perfection It's about Progression

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

7 Bentuk Format Berita Televisi

17 Oktober 2020   16:45 Diperbarui: 25 Mei 2021   10:35 5575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Macam-macam jenis berita di televisi. | pexels

Berita bukan hanya tentang informasi saja, namun berita juga memiliki format berita. Kenali macam-macam bentuk format berita di televisi.

Halo sahabat Kompasiana, dalam artikel ini saya akan memberikan infomasi tentang format berita. Berita dikenal sebagai informasi baru  atau informasi tentang sesuatu yang baru saja terjadi, sedang terjadi ataupun yang sudah lampau terjadi. Sahabat Kompasiana pasti tau tentang berita. Berita bukan hanya tentang informasi saja, namun berita juga memiliki format berita sehingga informasi berita dapat disajikan kepada khalayak. Berikut adalah 7 bentuk format berita televisi :

1. Reader (Rdr)

Reader adalah format berita tv yang hanya memiliki durasi maksimal 30 detik. Format berita ini adalah format yang singkat atau sederhana karena presenter hanya membacakan berita tanpa didukung oleh gambar dan visual atau pun grafik. 

Baca juga: Apa Saja Jenis-jenis Berita Televisi yang Harus Diketahui dalam Penulisan Berita

Format ini disebut reader karna presenter hanya membacakan berita saja oleh karena itu berita ini digunakan untuk melaporkan peristiwa penting atau peristiwa mendadak yang sedang terjadi dan yang belum terdapat video dan gambarnya. Contoh dari format berita reader adalah berita duka yang secara tiba – tiba terjadi yaitu gempa bumi.

2. Voice Over (Vo)

Voice over (vo) adalah format berita dengan video yang secara keseluruhan narasi intro hingga kalimat terakhir dibacakan oleh presenter. Presenter tampil di depan kamera dan membaca isi tubuh berita disertai gambar yang ada di layar kaca televisi dan diiringi oleh suara presenter. Format berita voice over tidak memakan waktu lama. 

Format ini hanya menampilkan durasi 20 hingga 30 detik. Contoh dari format VO adalah ketika saya meliput kejadian kebarakan. Saat saya tiba di lokasi kebakaran, api sudah padam. Saya hanya menemukan sisa kebakaran saja, dan pada saat di lokasi seluruh korban juga sudah dibawa ke rumah sakit.

3. Voice Over-sot (VO-SOT)

Format berita voice over-sot adalah format berita tv yang menggabungkan voice over (VO) dengan sound on tape (SOT). Format ini dibacakan oleh presenter secara keseluruhan dan pada akhir berita ditampilkan (SOT) sebagai pelengkap dari berita yang sudah disampaikan oleh presenter. VO-SOT disaijkan jika ada ketentuan nila berita.

Baca juga: Ini Dia Jenis Berita Televisi Menurut Jb Wahyudi

4. Paket (Package)

Format berita ini dikemas menjadi kesatuan yang utuh yaitu antara teras berita dan isi berita yang dibacakan oleh presenter. Format ini ditayangkan setelah presenter membaca teras berita. Paket yang ditampilkan dalam format berita tv adalah gambar, narasi, soundbite dan grafis.

5. Breaking News

Breaking news adalah berita yang sedang terjadi saat siaran sedang berlangsung. Format berita ini berisi informasi penting sehingga penyiar perlu segera menyampaikan berita kepada pendengar walaupun waktu siaran tidak terjadwal. Berita dikenal sebagai berita khusus sehingga penyiar perlu menyela jadwal yang sudah ada dan melaporkan berita pada kejadian yang sedang terjadi.

6. Laporan Khusus

Format berita laporan khusus mengenai satu peristiwa misalkan peristiwa bencana. Format ini tidak selalu bergantung pada waktu.

Baca juga: Tentang Jurnalistik di Smart Discuss, Wartawan Harus Membangun Narasi yang Mencerdaskan

7. Laporan langsung

Format berita ini disampaikan secara langsung. Siaran langsung digunakan untuk meliput insiden, musibah, kecelakaan, yang sedang terjadi. Siaran langsung menyampaikan informasi berupa peristiwa serta perkembangan yang sedang terjadi misalkan kondisi korban, evakuasi, kasus hukum dan lain – lain.

Informasi diatas adalah bentuk format berita televisi. Terima kasih

Sumber :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun