Mohon tunggu...
Tri Fikar Alamsah
Tri Fikar Alamsah Mohon Tunggu... Freelancer - juu

Jadi orang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminologi Tindak Pidana Korupsi

13 November 2021   06:38 Diperbarui: 13 November 2021   07:14 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak Pidana Korupsi. Ibarat mencari ujung solasi pada kaleng biskuit, sulit sekali mencari ujungnya. Seperti halnya tindak pidana korupsi, sangat sulit untuk mencari ujung akarnya.

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dari semua aspek-aspeknya, sementara korupsi itu salah satu dalam kejahatan kriminologi. Banyak orang dan para alim ulama sepakat dengan hal tersebut. Namun korupsi jarang sekali menjadi fokus utama dalam kriminologi. Menurut penelitian para kriminolog, korupsi ini diteliti itu sebagian besar dalam konteks yang lebih luas yaitu kejahatan yang terorganisir atau lebih dari satu orang untuk menjalankan misinya.

Korupsi biasanya terjadi karena:

1. Kurangnya nilai-nilai pemahaman terhadap agama, misal contohnya seseorang tidak mengetahui ilmu agama jadi mereka lebih mementingkan isi perut didunia dibanding untuk amalnya diakhirat

2. Kurangnya penanaman karakter seseorang, misal kurang prinsip teguh dalam kehidupan sehingga ia terombang-ambing dan mengikuti arus saja tidak punya karakter yang kuat untuk menolak tindakan pidana korupsi

3. Karena faktor lingkugan sosialnya (Paling berdampak besar) misalnya ada seseorang yang tidak ingin ikut dalam tindakan korupsi namun dihasut oleh lingkungan sosialnya lalu terjerumus dalam lubang hitam kejahatan korupsi

Lalu tindakan korupsi juga ada levelnya, yaitu:

1. Tindak pidana korupsi level rendah, biasanya terjadi dalam ruang lingkup keluarga misal ada seorang anak yang ingin membeli buku pelajaran padahal harga bukunya adalah 150 eibu rupiah tetapi ia bilang ke orang tuanya bahwa harga buku pelajaran tersebut adalah 200 ribu rupiah

2. Tindak pidana korupsu level sedang, biasanya terjadi dalam ruang lingkup sosial atau ruang lingkup kerja, contohnya memberi uang suap agar tidak ditilang oleh polisi atau memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi

3. Tindak pidana korupsi level tertinggi, biasanya terjadi dalam ruang lingkup pejabat negara dan contohnya belum lama terjadi ada seorang pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial pandemi covid-19 yang nilainya miliaran

Harus ada upaya solusi dan upaya dari masyarakat untuk menghentikan arus dari korupsi ini. Ibarat air kali, harus ada bendungan kokoh agar korupsi tidak bisa merajalela lagi dinegara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun