Mohon tunggu...
Trifena Ragelita
Trifena Ragelita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saat ini saya adalah seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Intoleransi Masyarakat dalam Isu Pindah Agama

12 November 2021   00:16 Diperbarui: 12 November 2021   00:20 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Intoleransi terhadap individu yang berpindah agama tentu menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang memperjelas bahwa negara Indonesia sangat serius memberikan hak kebebasan beragama untuk setiap warga negara. Berlainan dari Undang-Undang tersebut keadaan yang sesungguhnya terjadi adalah masyarakat justru menghakimi kebebasan yang dimiliki individu.

Cara yang dapat diberikan masyarakat terhadap isu atau fenomena yang terjadi

Menghadapi fenomena tersebut lalu bagaimana sikap atau respon yang seharusnya kita berikan antar umat beragama dan sikap yang dapat kita berikan mengenai individu yang berpindah agama? Pertanyaan ini dapat menjadi dasar awal yang dapat membangun rasa saling menghargai dan mengurangi konflik antar umat beragama. 

Seperti yang sudah dijelaskan di awal tulisan, sikap pertama yang harus kita miliki sebagai masyarakat Indonesia yang tinggal di negara yang memiliki beraneka ragam budaya, suku, agama, dan budaya adalah menumbuhkan rasa toleransi. Toleransi di sini berbicara mengenai sikap saling menghargai, walau tidak harus menjadikan nilai orang lain ke dalam dirinya. 

Sikap toleransi ini dapat menjadi dasar dan fondasi yang kuat untuk menciptakan hidup saling menghargai dan rukun antar umat beragama. Selanjutnya, sikap yang dapat kita berikan untuk menghindari konflik yang terjadi mengenai isu pindah agama di kalangan artis adalah menjaga atau menahan komentar yang akan kita berikan terhadap hidup orang lain. 

Sangat baik jika kita dapat kembali berpikir mengenai bagaimana konsekuensi yang akan kita dapatkan, dan pada orang yang akan kita berikan komentar, jika kita memberikan komentar jahat atau kebencian. Dapat dikatakan kita harus dapat memposisikan diri kita menjadi orang lain yang akan kita komentari. Hal ini dapat pula membantu kita untuk tidak memberikan komentar kepada kehidupan pribadi orang lain. 

Terakhir, yang dapat kita lakukan untuk menumbuhkan rasa toleransi adalah mengetahui bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih. Seperti pada Undang-Undang Dasar yang telah disebutkan dalam tulisan, bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih kepercayaan yang ingin dipegang. 

Memiliki dasar pemikiran ini, dapat membantu kita untuk lebih fokus pada diri sendiri dan tidak menilai orang lain berdasarkan apa yang mereka percayai. Hal-hal tersebut yang dapat penulis berikan untuk mencegah masyarakat memberikan sikap intoleransi terhadap isu atau fenomena pindah agama. 

Sebagai kesimpulan, benar bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki aneka ragam budaya, suku, agama, dan bahasa yang menjadi khas di negara Indonesia. Namun pada keragaman agama, seringkali menjadi dasar pemicu konflik antar umat beragama. Salah satu fenomena yang terjadi adalah pindah agama di kalangan artis. 

Seringkali respon yang diberikan masyarakat mengenai isu tersebut adalah memberikan komentar jahat yang menghakimi dan memusuhi individu yang pindah agama. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, penulis memberikan berbagai cara yaitu menumbuhkan nilai toleransi, menahan komentar yang akan diberikan pada orang lain, dan mengetahui adanya kebebasan pada masing-masing individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun