Konsep Etika Administrasi Publik
Dari bahasa Yunani, etika disebut "Ethos" yang berarti watak kesusilaan atau adat. Jika dengan moral sekilas terlihat sama namun keduanya memiliki sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasanya untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika untuk pembahasan sistem nilai-nilai atau norma yang berlaku. Poedjawijatna dalam Dr. Harbani Pasolong, M.Si. (2017:226) menyatakan bahwa etika juga merupakan bagian dari filsafat. Dimana etika mencari kebenaran untuk mendapatkan tingkatan baik buruknya tingkah laku manusia, manakah yang baik dan manakah yang buruk. Sedangkan sebagai filsafat, etika mencari keterangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu tentang sikap dan kesusilaan individu yang dapat menilai mana yang baik dan mana yang buruk.
Menurut Denhardt (1988), nilai-nilai moral dapat diukur berdasarkan enam nilai besar yaitu nilai kebenaran, kebaikan, keindahan, kebebasan, kesetaraan dan keadilan. Nah, dalam kehidupan bermasyarakat seseorang dinilai dari perkataannya, sikapnya, dan perilakunya apakah sesuai dengan nilai-nilai tersebut atau tidak. Sama halnya dengan pemberi pelayanan publik, semua tutur kata, sikap dan perilaku mereka sering juga dinilai berdasarkan nilai-nilai besar tersebut. Namun diluar keenam nilai tadi, ada juga yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam memberi pelayanan, seperti yang tinggi, agama, pendidikan, ketakwaannya dan lain sebagainya.
Dalam mengimplementasikan nilai-nilai etika untuk menerapkan prinsip-prinsipnya Indonesia perlu mencontoh pengalaman dari Negara lain. Faktanya, Indonesia merupakan Negara terkorup paling muda di dunia. Hal itu yang mengaruskan perlunya menerapkan prinsip-prinsip etika dan moral seperti etika perumus dan pelaksana kebijakan, etika administrasi publik, etika PNS dan lain sebagainya sebelum munculnya budaya yang menyimpang etika dan moral. Para birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, etika administrasi publik yang dapat digunakan menurut American Society for Administration dalam buku Teori Administrai Publik (2019:239) yaitu sebagai berikut:
1. Pelayanan kepada masyarakat yang melebihi pelayanan kepada diri sendiri.
2. Mereka yang bekerja dalam instansi pemerintah bertanggungjawab kepada rakyat
3. Seluruh tindakan yang dilakukan birokrasi harus mengacu pada kepentingan rakyat
4. Manajemen yang efektif dan efisien tidak dibenarkan dalam penyalahgunaan pengaruh, penggelapan, pemborosan, dan penyelewengan.
5. Penilaian kecakapan, kesempatan yang sama, dan asas-asas keyakinan yang baik didukung dan dikembangkan.
6. Selalu menjaga kepercayaan rakyat dengan menjauhi konflik kepentingan, penyuapan, dan pemberian perlakuan istimewa yang merendahkan jabatan publik untuk kepentingan pribadi.
7. Pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan menerapkan sifat keadilan, keberanian, kejujuran, persamaan, kompetensi, dan kasih sayang.
8. Pentingnya peranan hati nurani dalam memilih tindakan dengan memerlukan kesadaran akan makna moral tentang prioritas nilai tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang tidak beretika.