Essi 173 -- Mengapa Tidak Berbahasa Indonesia Â
Tri Budhi Sastrio
Presiden itu kepala pemerintahan dan pada saat
   yang sama kepala negara.
Konstitusi mengatur dua peran berbeda ini
   berdasarkan cakupan tugasnya.
Para ahli hukum tata negara tentu saja paham benar
   apa beda keduanya
Atau dengan kata lain kepala pemerintahan itu beda
   dengan kepala negara.
Orangnya memang sama, tetapi tugas dan
   kewajibannya jelas-jelas berbeda.
Tetapi bagi awam seperti kita, SBY ya SBY dia
   presiden dia kepala negara.
Sama-sama SBY, orangnya sama, pribadinya sama,
   dan jabatannya sama.
Orang awam dan sederhana yang logika pikirannya
   lurus dan sederhana
Beranggapan bahwa SBY ketika mandi. jabatan
   presiden dan kepala negara
Tetap melekat pada dirinya, tidak lalu karena
   sedang mandi lalu tidak bisa
Menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintahan
   atau kepala negara.
Dengan kata lain, sekali rakyat mempercayakan dua
   jabatan ini padanya
Maka seumur mandat yang diterimanya,
   seumur itu pula melekat padanya
Dua jabatan istimewa , dua puluh empat jam sehari,
   tanpa henti tanpa jeda.
Sebagai kepala pemerintahan tugas beliaunya
   tegakkan konsitusi negara,
Baru kemudian jalankan dan laksanakan semua
   undang-undang yang ada.
Untuk catatan ini ayo arahkan sejenak perhatian
   pada uu tentang bahasa
Yang nama lengkapnya adalah uu bendera, bahasa,
   lambang negara serta
Lagu kebangsaan, bernomer 24 tahun 2009,
   disahkan oleh SBY bersama
Dengan DPR di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009
   dan di lembaran negara
Undang-undang ini telah diundangkan dan
   dicatatkan oleh Andi Mattalatta.
Artinya lengkap sudah semua persyaratan formal
   yang dipersyaratkan guna
Berlakunya sebuah undang-undang di sebuah
   negara bernama Indonesia.
Bravo, kita sekarang mempunyai undang-undang
   yang mengatur bahasa.
Pasal 44 UU ini mengamanatkan dengan gamblang
   dan tegas agar supaya
Pemerintah -- dan semua jajarannya - meningkatkan
   fungsi Bahasa Indonesia
menjadi bahasa internasional secara bertahap,
   sistematis, dan berkelanjutan.
Dan koordinator pelaksana teknisnya tentu saja
   semua lembaga kebahasaan.
Apakah presiden telah menjalankan amanat
   undang-undang ini dengan setia?
Tidak ada yang tahu persis tapi tampaknya ya
   karena semua lembaga bahasa
Meskipun tidak terlalu jelas dan kentara telah
   menerima banyak kucuran dana
Guna memperkuat pembuatan program dan biaya
   operasional semua usaha
Menjadikan bahasa Indonesia tuan di negerinya
   sendiri dan saat yang sama
Menjadikan bahasa yang bermartabat dan elegan
   di semua negara di dunia.
Bravo, sekarang semua pihak telah bekerja sama
   jadikan bahasa Indonesia
Sebagai calon bahasa internasional yang dipakai
   dan diguna di mancanegara.
Tetapi seperti halilintar menyambar keras di siang
   bolong, eh ... tiba-tiba saja
Dalam sebuah forum internasional SBY berpidato
   menggunakan bahasa sana.
Lho bagaimana, bukankah pasal 32 uu ini tegas
   menyatakan Bahasa Indonesia
Wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional --
   dalam wilayah Indonesia -
Atau forum yang bersifat internasional di Indonesia ...
   nah, jika beliaunya saja
Tidak mau ikut serta bersama-sama berusaha
   menjadikan bahasa Indonesia
Layak digunakan dalam forum internasional,
   lalu bagaimana dan apa jadinya
Semua ini usaha, belum lagi bukankah beliaunya
   sedang langgar uu negara?
Apakah tidak ada kekhawatiran dimaksulkan jika
   langgar uu dengan sengaja?
Ayo utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan juga
   bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.
Jangan dibolak-balik juga jangan sengaja dilanggar.
   Ini undang-undang, produk dan amanat
Rakyat, yang ingin bahasanya daulat merdeka.
Â
Essi nomor 173 -- SDA20072012 -- 087853451949
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H